Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 29 September 2022 17:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota MAKASSAR Rudianto Lallo (RL) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Tahun anggaran 2022 Angkatan XV, di Hotel Grand Maleo, Kamis (29/9/2022).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya Zainuddin Djaka dan Susuman Halim (Sugali). Kegiatan sosialisasi ini dipandu langsung oleh Anwar sebagai moderator.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini diadakan karena melihat di Kota Makassar saat ini semakin berkurangnya lahan untuk dijadikan tempat pemukiman sedangkan pertumbuhan masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya.

Oleh karenanya, Lanjut Politisi Partai Nasdem itu, sudah saatnya pemerintah menginisiasi pembangunan rumah susun untuk menanggulangi atau sebagai solusi pada masyarakat yang belum memiliki rumah tinggal.

“Betul sekali pemerintah sudah membentuk ide mengenai rumah susun ini, pemerintah sudah bisa mengadakan, menyediakan rumah susun seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan DKI Jakarta dalam mengatasi masalah kekurangan lahan pemukiman bagi masyarakat yang katagorinya memang dilokasi mereka sudah tidak memungkinkan untuk pembangunan perumahan-perumahan”, ujarnya.

Namun dalam hal ini RL sapaan akrab Rudianto Lallo juga menyebutkan bahwa DPRD mempunyai kapasitas kecil dalam pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut. Dikarenakan dari tugas DPRD yang hanya diamanatkan sebagai pembahas mengenai anggarannya dan sebatas menyetujui perencanaan tersebut. Selebihnya merupakan tanggungjawab dari pemerintahan kota yaitu Walikota dan jajarannya.

“Tidak pernah DPRD bilang merencanakan, mengkonsep, dan menggagas, tapi adaji memang hasil reses yang mana hasil reses itu dibawa ke paripurna, lalu setelah diputuskan di paripurna dibawa kembali ki ke pemerintahan kota, eksekutif,” ungkapnya.

“Ada keterbatasan sebagai lembaga DPRD, disini lembaga DPRD hanya sebagai pengawasan, hanya cuap-cuapji, hanya moro-moroji, bicaraji, tetapi action dilapangan tidak bisa, karena yang punya action dilapangan hanya punya Walikota dan jajarannya saja,” lanjutnya.

Zainuddin Djaka selaku narasumber pertama dalam kesempatan ini menjelaskan tentang filosofi pengaturan rumah susun yang memiliki maksud bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hal ini jugalah yang menjadi tujuan dari pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar terhadap masyarakat yang masih tinggal didaerah-daerah kumuh agar bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Mudah-mudahan setelah selesai kegiatan ini, ibu-ibu dan bapak-bapak juga bisa mengkomunikasikannya kembali pada masyarakat yang ada disekitarnya, baik itu tetangga maupun keluarganya yang mungkin dengan keberadaan rumah susun ini dapat hidup lebih baik dan nyaman tentunya, ungkapnya.

Sementara itu, Susuman Halim sebagai narasumber kedua mengungkapkan bahwa tujuan Perda ini agar rumah susun dapat dibangun dengan tertata rapi dan sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah kota.

“Tujuan dari perda ini untuk membatasi agar rumah susun tidak menjamur di kawasan komersil dan masyarakat yang menjadi penghuninya tidak menyalahgunakan aturan yang telah dibuat untuk para penghuni rumah susun tersebut,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Vera Rhamdani
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....