SULSELSATU.com – Artis Baim Wong bersama istrinya dilaporkan ke polisi.
Kelompok yang mengatasnamakan sahabat Polisi Indonesia melaporkannya, Senin (3/10).
Ia dilaporkan terkait aksinya membuat konten prank laporan KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Dipersangkakan melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu.
Baim Wong terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar