Logo Sulselsatu

Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 10 Oktober 2022 13:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan keduanya digelar di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Setelahnya, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi kirab diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.

Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Turut hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis27 Oktober 2026 07:55
Kunjungan Kapal PJM Wilayah 2 Tumbuh 16 Persen
Kunjungan kapal yang dilayani PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Wilayah 2 tumbuh 16 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY) hingga September 2026....
News26 Oktober 2026 20:52
BRI Peduli Salurkan 270 Pompa Air Atasi Karhutla
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli menyalurkan 270 unit mesin pompa air unt...
Bisnis26 Oktober 2026 19:02
Pelindo dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Kembangkan Pelabuhan
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan sektor kepe...
Hukum26 Oktober 2026 18:08
Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan di Rutan Polda Sulsel Selama 20 Hari
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel...