Logo Sulselsatu

Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi, Tim Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Oktober 2022 16:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lanjutan kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung terus berlanjut.

Terbaru, tim Kejaksaan Negeri Makassar dikabarkan menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.

Informasi yang diperoleh di lokasi, tim kejaksaan tiba pukul 07.45 Wita dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.

Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi

Hingga pukul 10.16 WITA, tim kejaksaan masih melakukan penggeledahan. Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.

Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi.

KSU Bina Duta, digeledah kembali dalam rangka pencarian DPO tersangka Andri Yusuf dan pengumpulan alat bukti tambahan yang dimana terdapat dugaan kerugian negara terhadap pengelolan Pasar Butung.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Dimana dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.

Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim Kejaksaan. Pihak media massa juga turut mengkonfirmasi atas informasi tersebut dan mendapatkan informasi tambahan dari sumber di Kejaksaan Agung yang menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk mendapatkan bukti baru dan potensi adanya penambahan tersangka baru terkait kasus ini.

Pihak Kejagung RI juga mendapat laporan adanya keterlibatan oknum Jaksa di Kejari Bulukumba yang turut melindungi tersangka selama ini. Jaksa juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan Tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas kasus ini menurut sumber dari Kejagung RI setelah dikonfirmasi oleh pihak media.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Sejauh ini info dari Kejari Makassar, Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp15 miliar per tahun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Mei 2025 23:13
VIDEO: Kericuhan Aksi May Day di Bandung, Massa Aksi Rusak dan Bakar Mobil Polisi
SULSELSATU.com – Aksi Hari Buruh di Bandung, Kamis (1/5/2025) berlangsung ricuh. Sekelompok orang berpakaian hitam membunyikan petasan dan melempar ...
OPD01 Mei 2025 22:05
Usai Sidak RS Mangkrak, Komisi D DPRD Makassar Jadwalkan RDP Bahas Temuan Lapangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke...
Hukum01 Mei 2025 21:53
PERLUHMI Didorong Jadi Mitra Strategis Pembinaan Hukum Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme anggotanya. Hal ini d...
Video01 Mei 2025 20:36
VIDEO: Prabowo Curhat ke Buruh: Empat Kali Kalah, Tetap Didukung
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengaku buruh tetap setia mendukungnya meski sempat gagal empat kali dalam kontestasi politik. Curhat ...