Logo Sulselsatu

Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi, Tim Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Oktober 2022 16:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lanjutan kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung terus berlanjut.

Terbaru, tim Kejaksaan Negeri Makassar dikabarkan menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.

Informasi yang diperoleh di lokasi, tim kejaksaan tiba pukul 07.45 Wita dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

Hingga pukul 10.16 WITA, tim kejaksaan masih melakukan penggeledahan. Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.

Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi.

KSU Bina Duta, digeledah kembali dalam rangka pencarian DPO tersangka Andri Yusuf dan pengumpulan alat bukti tambahan yang dimana terdapat dugaan kerugian negara terhadap pengelolan Pasar Butung.

Baca Juga : Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi

Dimana dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.

Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim Kejaksaan. Pihak media massa juga turut mengkonfirmasi atas informasi tersebut dan mendapatkan informasi tambahan dari sumber di Kejaksaan Agung yang menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk mendapatkan bukti baru dan potensi adanya penambahan tersangka baru terkait kasus ini.

Pihak Kejagung RI juga mendapat laporan adanya keterlibatan oknum Jaksa di Kejari Bulukumba yang turut melindungi tersangka selama ini. Jaksa juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan Tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas kasus ini menurut sumber dari Kejagung RI setelah dikonfirmasi oleh pihak media.

Baca Juga : SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini

Sejauh ini info dari Kejari Makassar, Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp15 miliar per tahun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...