Logo Sulselsatu

Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi, Tim Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Oktober 2022 16:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lanjutan kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung terus berlanjut.

Terbaru, tim Kejaksaan Negeri Makassar dikabarkan menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.

Informasi yang diperoleh di lokasi, tim kejaksaan tiba pukul 07.45 Wita dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Hingga pukul 10.16 WITA, tim kejaksaan masih melakukan penggeledahan. Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.

Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi.

KSU Bina Duta, digeledah kembali dalam rangka pencarian DPO tersangka Andri Yusuf dan pengumpulan alat bukti tambahan yang dimana terdapat dugaan kerugian negara terhadap pengelolan Pasar Butung.

Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

Dimana dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.

Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim Kejaksaan. Pihak media massa juga turut mengkonfirmasi atas informasi tersebut dan mendapatkan informasi tambahan dari sumber di Kejaksaan Agung yang menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk mendapatkan bukti baru dan potensi adanya penambahan tersangka baru terkait kasus ini.

Pihak Kejagung RI juga mendapat laporan adanya keterlibatan oknum Jaksa di Kejari Bulukumba yang turut melindungi tersangka selama ini. Jaksa juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan Tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas kasus ini menurut sumber dari Kejagung RI setelah dikonfirmasi oleh pihak media.

Baca Juga : Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi

Sejauh ini info dari Kejari Makassar, Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp15 miliar per tahun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....