SULSELSATU.com – Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017–2020, Imam Hud, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (13/10)
Dia ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar