Logo Sulselsatu

Tindak Lanjut Hasil Aspirasi Serikat Buruh, DPRD Luwu Timur Gelar RDP Bersama PT Vale

Andi
Andi

Selasa, 25 Oktober 2022 11:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus KSBSI selaku serikat buruh yang akan memperjuangkan hak-hak buruh dan pihak kontraktor dengan menghadirkan PT.Vale Indonesia.

RDP dipimpin langsung oleh ketua DPRD,Aripin dan berlangsung di ruang Banggar, Selasa 25 Oktober 2022.

Dalam sambutan dari ketua DPRD, Aripin akan mendukung segala keputusan yang akan bermanfaat untuk kebaikan dan akan mengoreksi jika ada hal-hal yang merugikan salah satu pihak.

“Kami atas nama lembaga DPRD akan berada ditengah-tengah, tidak berpihak disalah satu kelompok atau golongan, kami akan mendukung apa yang menjadi kesepakatan bersama demi untuk kebaikan bersama pula, hal-hal yang baik akan kita dukung dan lanjutkan, yang kurang baik kita kritisi,”ujar Aripin.

Dalam RDP yang akan berjalan, Aripin harapkan agar menghasilkan kesepakatan bersama agar masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

“PT.Vale secara institusi merupakan perusahaan bonafit go internasional sudah menambang selama 53 tahun dan berhasil mempertahankan lingkungan hidup, kita cinta kita dukung kita pertahankan,karena rasa cinta itulah kita kritisi, yang sudah baik dilanjutkan yang kurang baik kita perbaiki,” Tambahnya.

Pengurus KSBSI yang hadir memperjuangkan hak buruh karena melihat adanya perlakuan tidak adil dalam lingkungan tempat bekerja, termasuk salah satu karyawan yang di berhentikan tempatnya bekerja, KSBSI meminta agar keputusan dari perusahaan tersebut dapat ditinjau ulang sehingga tidak terjadi PHK terhadap karyawan yang dimaksud.

Dari informasi yang diperoleh media ini, salahsatu karyawan yang diberhentikan karena kedapatan sedang menerima telepon menggunakan HP dilokasi kerja, sehingga dianggap melanggar aturan dalam kontrak kerja.

Sementara tuntutan yang lainnya, agar tunjangan,uang hadir dan uang cuti kembali diberlakukan seperti pada tahun 2020, namun memasuki kontrak tahun 2021 keatas telah dihapus.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Vale yang hadir menyampaikan akan meninjau ulang isi kontrak kemudian akan membahas ke pihak manajemen dalam waktu dua Minggu kedepan.

Adapun Poin poin lain yang di sampaikan oleh pihak Serikat Buruh diantarnya Kesejatraan Buruh yang perlu ditingkatkan, perlindungan bagi buruh serta perbandingan yang jauh antara gaji Kontraktor dengan Karyawan Pt. Vale.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Sucipto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...
Ekonomi07 Agustus 2026 20:37
BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi, Dorong Digitalisasi Layanan Haji dan Ekonomi Syariah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat kolaborasi strategis untuk mengemb...