SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan di Hotel Almadera, Minggu (30/10/2022).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini 2 narasumber yaitu Muhammad Akbar Rasjid yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Humas Kota Makassar dan Abdul Latif Hasan, yang mana kegiatan sosper ini dipandu langsung oleh Muhammad Sukri Alamsyah selaku moderator.
Pada kesempatan ini, Ari Ashari Ilham menjelaskan bahwa mengapa sosper kali ini mengangkat tema mengenai kepemudaan. Karena diketahui bersama bahwa masa depan bangsa Indonesia tergantung pada anak muda yang ada sekarang ini.

“Apabila anak mudanya baik, maka nasib bangsa kita juga baik kedepannya, tetapi apabila anak muda yang ada pada saat ini adab dan kelakuannya kurang baik maka jangan kita bermimpi bahwa Indonesia akan baik kedepannya”, ungkapnya.
“Pemuda itu bisa merubah segalanya, bisa merubah dalam artian yg baik, bisa juga merubah dalam kategori buruk, sisa bagaimana kita selaku orang tua atau tokoh pemuda atau tokoh masyarakat dan tokoh perempuan mengarahkan anak-anak muda kita untuk bisa lebih bergerak di hal-hal yang positif”, jelasnya lebih lanjut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar dalam Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga mengatakan bahwa perda ini dijelaskan dan dijabarkan terkait hak dan kewajiban anak muda yang ada di Kota Makassar begitu pula mengenai hak dan kewajiban pemerintah Kota Makassar terhadap anak mudanya.
“Saya berharap kita bisa menyimak baik-baik kegiatan ini karena bernilai positif dan kita yang hadir disini bisa menjadi penyambung lidah pemerintah Kota Makassar dalam rangka bagaimana menyebarkan produk hukum daerah atau perda mengenai kepemudaan ini”, ucapnya.
Muhammad Akbar Rasjid selaku narasumber pertama dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa perda ini harus juga memiliki perwali sebagai tehnis produk perundang-undangan daerah yang mana diatur oleh dinas pemuda dan olahraga dan dinas pendidikan.
“Perda harus ada perwali, tanpa perwali tidak bisa jalan, dan hampir di semua sektor, SKPD atau OPD bisa pemuda masuki”, ujarnya.
Muhammad Akbar Rasjid juga mengatakan Perda ini juga harus berkesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena visi dan misi yang mengatur mengenai kepemudaan termuat juga didalam RPJMD tersebut.
“Perda ini tentu harus berkesesuainya juga dengan RPJMD, kan didalamnya ada visi dan misi program-program tentang kepemudaan, sesuai dengan janji dari walikota dan wakil walikota”, jelasnya.

Sementara itu narasumber kedua Abdul Latif Hasan selaku akademisi di Kota Makassar mengatakan bahwa didalam Perda ada 2 pilar yang menjadi pondasi mengenai kepemudaan ini, salah satunya adalah pemuda merupakan agen perubahan.
“Dalam perda itu kemudian dibahas bagaimana konstruksi metodelogi mengarahkan anak-anak muda bagaimana menjadi agen perubahan untuk dirinya, untuk masyarakat dan untuk bangsa dan negara”, jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar