Logo Sulselsatu

2 Anggota Satpol PP Sulsel Tak Terbukti Terlibat Narkoba

Asrul
Asrul

Rabu, 02 November 2022 14:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin 31 Oktober 2022 memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada conferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP dan Satlinmas se-Sulsel

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda. Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum30 April 2025 19:31
Kemenkumham Sulsel Ikut Kick Off Penyusunan Renstra 2025–2029 dan Peta Proses Bisnis
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan turut ambil bagian dalam Kick Off Meeting penyusunan Rencana St...
Hukum30 April 2025 19:28
Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP, Aktivis Desak Polres Takalar Periksa Sekwan
SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepolisian Resort (Polres) Takalar didesak segera memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar, Jamaluddin Daeng S...
Video30 April 2025 19:06
VIDEO: MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Hanya untuk Perseorangan
SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, mau...
Hukum30 April 2025 19:03
Tolak Layani Aduan Warga, Kanit Reskrim Polsek Galut Dianggap Tak Patuhi Intruksi Kapolri
SULSELSATU.com, TAKALAR – Dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi Polri terus berbenah. Berbagai inovasi dan intru...