Logo Sulselsatu

Studi Tiru Ranperda, Perumda Air Minum Kota Makassar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Bone

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 15 November 2022 20:14

Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone Selasa (15/11/2022) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar (dokumen: istimewa)
Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone Selasa (15/11/2022) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, MAKASSARPerumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone Selasa (15/11/2022) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan Direktur IPAL Ayman Adnan.

Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Bone yang diketuai oleh A. Purnamasari mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk sharing informasi terkait Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum.

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, FK Unhas Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Gratis

“Kami datang untuk studi tiru mengenai Ranperda ini, karena kami sifatnya ingin mengetahui langkah yang akan kami ambil di Kabupaten Bone, apakah kami beralih ke Perumda atau Perseroda,” ungkapnya.

A Purnamasari menambahkan, banyak informasi yang ingin diperoleh dari Perumda Air Minum Kota Makassar. Pihaknya menganggap bahwa untuk Sulawesi Selatan, Makassar yang dapat menjadi rujukan.

Sementara itu, Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar Indira Mulyasari Paramastuti menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan perumda di Makassar.

Baca Juga : Makassar Siap Jadi Tuan Rumah HUT Dekranas ke-46, Hadirkan 200 Booth Wastra dan Kriya

“Perbedaan mendasar yang perlu kami sampaikan adalah Perumda hanya memiliki 1 pemilik modal yaitu kepala daerah yang menjadi KPM, sementara Perseroda kepemilikan modal harus dimiliki lebih dari satu daerah,” beber Indira.

Sementara itu, Ayman Adnan selaku Direktur IPAL menambahkan bahwa saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar sudah cocok dengan status Perumda.

“Perumda memungkinkan kita untuk melakukan inovasi dan akselarasi untuk peningkatan pendapatan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain apalagi model perumda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni PP 54 tahun 2017,” tambahnya.

Baca Juga : 200 Golfer Ikut Turnamen Padivalley Golf Club, Perebutkan Hadiah Rumah dan Mobil MG

Setelah acara diskusi berlangsung, A. Purnamasari menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan mengenai dasar-dasar pembuatan ranperda dan akan melanjutkan pembahasan tersebut bersama Pansus I DPRD Kabupaten Bone.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...