Logo Sulselsatu

Turunkan Angka Kemiskinan, Pemkab Gowa Inisiasi Aturan Kepemilikan Adminduk untuk Kelompok Rentan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 01 Desember 2022 15:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menginisiasi aturan terkait kepemilikan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan. Di antaranya lansia, perempuan, anak dari pernikahan di bawah tangan, orang kurang mampu, dan lainnya

Hal ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk Bagi Penduduk Rentan Kabupaten Gowa.

Perlunya aturan khusus ini sebab pemerintah daerah menilai administrasi kependudukan merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi pemerintah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Pemerintah daerah akan memprioritaskan bagaimana masyarakat dari kalangan kelompok rentan ini dapat memperoleh identitas hukum yang sah bagi negara,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina dalam pertemuan tersebut, Kamis, (1/12/2022)

Menurutnya, mengapa persoalan tersebut perlu didorong karena kepemilikan dokumen identitas hukum dapat terkait dengan akses pada pelayanan dasar, kesempatan melanjutkan pendidikan, meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan, terbukanya akses pada sumber-sumber penghidupan dan ekonomi serta memastikan perlindungan hukum.

Adapun bagi pemerintah, statistik hayati yang lengkap dan akurat merupakan modal dasar perencanaan dan penganggaran yang efektif.

“Percepatan birokrasi merupakan salah satu muatan utama dalam kegiatan ini, terutama untuk penduduk rentan adminduk,” katanya.

Apalagi, pemerintah pusat melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Tujuannya, untuk mempercepat layanan adminstrasi kependudukan bagi seluruh kelompok masyarakat.

Lanjut Kamsina, Disdukcapil Kabupaten Gowa telah memiliki beberapa inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima layanan adminduk.

Untuk melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, Disdukcapil juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PPKB, Dinas PMD, dan Dinas Kesehatan.

Dampak dari inovasi ini pun mendorong cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun sebesar 99,43 persen, dan kepemilikan KTP Elektronik (e-KTP) mencapai 98,94 persen. Sedangkan terkait penerbitan akte kematian di Kabupaten Gowa sebesar 96,80 persen.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah menginisiasi upaya untuk melaksanakan penjangkauan bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan mendekatkan pelayanan melalui pembangunan Pos Pelayanan Publik di 9 kecamatan dataran tinggi, dan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Sungguminasa untuk menjangkau masyarakat di kecamatan dataran rendah.

“Namun untuk lebih optimalnya pelayanan dalam menjangkau langsung penduduk rentan, maka pemerintah daerah meningkatkan peran dari pemerintah desa atau kelurahan dalam memastikan kepemilikan dokumen adminduk bagi seluruh masyarakatnya,” terang mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa ini.

Kata Kamsina, dalam upaya penguatan administrasi kependudukan melalui sebuah payung hukum, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama program USAID ERAT telah memfasilitasi penyusunan ranperbup percepatan kepemilikan dokumen adminduk bagi masyarakat rentan adminduk.

“Tentunya kami berterimakasih kepada USAID ERAT atas dukungannya dalam mendorong pemerintah daerah untuk menjamin seluruh masyarakatnya dapat memiliki administrasi kependudukan yang sah bagi negara,” tutup Kamsina.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa Edy Sucipto mengatakan, negara pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional, serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Olehnya, negara berkewajiban memberikan dokumen kependudukan kepada seluruh penduduk, utamanya penduduk rentan sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Diharapkan melalui forum ini, terbangun kolaborasi pemikiran yang sama berupa masukan dari publik guna penyempurnaan rancangan aturan ini,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...