Logo Sulselsatu

Dinas Kesehatan Makassar Gelar Pertemuan Media: Bahas Peran Media Mendukung Kawasan Tanpa Rokok

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 02 Desember 2022 19:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejalan dengan instruksi Wal Kota Makassar tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan kota Makassar mengadakan pertemuan media.

Pertemuan ini membahas “Peran media dalam mendukung kawasan tanpa rokok di Kota Makassar”.

Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan, Jl Teduh Bersinar, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (1/12/2022).

Di pertemuan ini Istiqomatul Hayati membahas pengendalian tembakau di media. Media dikenal memiliki fungsi sebagai sarana untuk menuangkan ide, sarana hiburan, dan sarana pendidikan.

“Sarana pendidikan sebagai metode pembelajaran dan pengawasan kontrol sosial tertentu,”. Ujarnya.

Peran media dalam pelaksanaan program KTR untuk memberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang KTR yang sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Makassar.

Pemkot Makassar membuat peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Dengan mengintruksikan Kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar, camat, lurah, UPT SPF lingkup Pemkot Makassar.

Kepala UPT Puskesmas, Direktur BUMD, pengelola hotel, restoran, cafe, tempat ibadah, dan para pemilik angkutan umum di Kota Makassar.

Aturan ini diantaranya dilarang merokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain.

Tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan di Kota Makassar.

Selain itu setiap pimpinan gedung yang telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok berkewajiban menetapkan aturan kawasan tanpa rokok dengan indikator tidak ditemukan tempat merokok dalam gedung.

Tidak tercium asap rokok, asbak atau korek api, puntung rokok, penjual rokok, dan iklan rokok.

Setiap pimpinan dan penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Setiap pimpinan pengelola tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok membentuk tim pengawas dan pembina internal untuk memastikan aturan dilaksanakan.

Sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok paling banyak Rp 5 juta rupiah atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara.

Instruksi Walikota Makassar mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022 dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 September 2026 15:34
Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, membuka ruang kolaborasi dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam pengembangan pengolaha...
News29 September 2026 15:24
Asmo Sulsel Gaungkan Safety Riding di Makassar Bikers Day Fest 2026
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mengajak komunitas sepeda motor menjadi teladan dalam menerapkan keselamatan berkendara melalui edukasi saf...
News29 September 2026 15:00
Ketika Lahan Bekas Tambang Menjadi Rumah Kehidupan
Di tengah kawasan operasi PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, terdapat hamparan hijau Taman Kehati Sawerigading Wallace...
Metropolitan29 September 2026 14:15
Bawa Misi Angkat Kakao Lokal Sulawesi, Coklatana Sabet Makassar Kuliner Award 2026 Meski Baru Berusia 1 Tahun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Coklatana, pelopor oleh-oleh khas Sulawesi berbasis cokelat, dan juga yang merupakan salah satu produk PT Agrinesia R...