Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Luwu Timur Hadir dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP

Redaksi
Redaksi

Rabu, 04 Januari 2023 13:45

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP. Ist
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP. Ist

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Pada hari Rabu (04/01/2023), Ketua DPRD Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2022 di Gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar.

LHP yang diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, terkait kinerja Pemerintah Daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal selama Tahun Anggaran 2021 hingga Semester I Tahun Anggaran 2022.

Amin Adab Bangun menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi dari masing-masing kegiatan/program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ada hal-hal yang masih mendapatkan perhatian yang menjadi catatan untuk segera diperbaiki agar mendapatkan output yang maksimal dengan sumber daya yang telah dikeluarkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Setelah penyerahan LHP oleh BPK, Bupati Budiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas diserahkannya LHP Semester II Tahun 2022.

“Dengan adanya temuan serta langkah-langkah rekomendasi dari BPK, tentu akan sangat membantu pemenuhan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke depan. Oleh karena itu, saya meminta kepada para OPD yang terlibat dalam audit kinerja ini untuk segera ditindaklanjuti rencana aksinya dan akan terus dipantau bersama DPRD Luwu Timur,” tegas Bupati.

Berdasarkan LHP yang diterima, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. Sedangkan DPRD dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Sucipto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar01 Mei 2025 17:05
Lewat karya Bakti TNI, Wali Kota Munafri Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kodim 1408/Makassar gelar kerja bakti pembersihan pasar skala besar, di sekitar area ...
Ekonomi01 Mei 2025 16:31
Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital unggulan m...
Berita Utama01 Mei 2025 16:07
HUT Jeneponto ke-162, Vonny Ameliani Harap Kabupaten Semakin Maju dan Sejahtera
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua TIDAR Sulawesi Selatan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Von...
Berita Utama01 Mei 2025 15:49
Modus Penipuan “Passobis” Mulai Masuk di Jeneponto, Sasar Kepala Desa dan Mengaku Kasi Intel Kejari
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aksi penipuan bermodus mengatasnamakan aparat penegak hukum mulai meresahkan masyarakat Jeneponto. Sejumlah kepala desa ...