Logo Sulselsatu

Rentetan Proses Pengungkapan Sabu 43.6 Kilogram Polrestabes Makassar

Hendra
Hendra

Kamis, 12 Januari 2023 18:44

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 34,6 kilogram. (Foto: Ist)
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 34,6 kilogram. (Foto: Ist)

SULSELSATU.COM, MAKASSARPolrestabes Makassar berhasil membongkar keberadaan narkoba jenis sabu 43.6 kilogram.

Barang haram ini diamankan di dua daerah yang berbeda, yakni di Kota Makassar dan Surabaya.

Baca juga: Polrestabes Makassar Grebek Penyimpanan Narkoba, 43.6 Kg Sabu Diamankan

Baca Juga : VIDEO: Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar

Pengungkapan kasus ini berawal ketika dua orang masing-masing berinisial FA dan PE ditangkap di Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar pada 1 Januari 2023 dengan barang bukti satu saset sabu paket kecil.

Dalam perkebangannya, tersangka FA dan FE menyebutkan asal barang haram tersebut diperoleh.

Polisi kemudian mengamankan SA di Jalan Faisal, Makassar, dengan barang bukti satu saset kecil sabu.

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Selain sabu, polisi juga mengamankan sepucuk air softgun serta peluru dan uang tunai Rp100 juga lebih.

Dalam keterangannya kepada penyidik, SA mengungkapkan bahwa masih ada sabu dengan jumlah besar yang disembunyikan di Surabaya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih jauh dan menemukan barang bukti sabu seberat 12 kilogram di sebuah apartemen di Surabaya.

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

Selain sabu, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung itu juga menemukan 1.891 pil bermerek channel dan 9577,5 butir phisikotropika.

Dari Surabaya, pengembangan terus dilakukan hingga berhasil mengungkap keberadaan sabu dengan jumlah besar di Kota Makassar.

Pada 5 Januari 2023, polisi menggerebek salah satu ruko di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang.

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sabu sebanyak 31 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh.

Dua orang masing-masing RC dan RA turut serta diamankan.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengapresiasi pengungkapan kasus ini.

Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus

““Pengungkapan kasus sabu ini ada empat TKP, tiga di Makassar dan satu di Surabaya,”kata Nana saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.

Alat Komunikasi

Nana mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan aplikasi pesang singkat Blacberry Messenger (BBM) dan Threema.

Para pelaku baik pengirim dan penerima tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu langsung.

Upah yang diperoleh pelaku sebesar Rp10 sampai Rp16 juta rupiah per kilogram narkotika.

Nilai barang haram sabu yang diamankan tersebut ditaksir berkisar Rp78 miliar dan nilai pil ditaksir berkisar Rp8 miliar lebih.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang pisikotropika dengan hukuman pidana 20 Tahun .

Kini, timsus tengah mengendus keberadaan bandar besar berinsial SM. SM ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

(*)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Hendrawijaya
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video06 Mei 2026 22:59
VIDEO: Istana Dibuka untuk Pelajar, 185 Siswa Jabar Dapat Momen Langka Bertemu Prabowo
SULSELSATU.com – Kementerian Sekretariat Negara menerima 185 pelajar dari Jawa Barat. Para siswa tergabung dalam Forum OSIS dan mengikuti program ...
Hukum06 Mei 2026 20:41
Sidang Dugaan Korupsi Baznas Enrekang, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Herman Tegaskan Dana ZIS Bukan Keuangan Negara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan S...
Hukum06 Mei 2026 20:29
Ahli Keuangan Tegaskan di Persidangan: Dana Zakat Bukan Keuangan Negara, Baznas Enrekang Bukan Lembaga Pemerintah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zak...
Berita Utama06 Mei 2026 20:12
Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar
SULSELSATU.com– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menangani secara profesional dan tr...