Logo Sulselsatu

Apdesi Sebut Keterlibatan Parpol ‘Menggoda’ Para Kades Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Senin, 23 Januari 2023 10:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asosiasi Pemerintah Desa Seleuruh Indonesia (Apdesi) menyebut, partai politik “menggoda” para kepala desa (kades) dengan perpanjangan masa jabatan untuk menarik empati mereka jelang Pemilu 2024.

Dilansir dari kompas.com, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas mengatakan, para kades yang turun di depan gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan tergoda dengan tawaran tersebut.

“Teman-teman tahu itu gimana politik untuk meminta empati menghadapi Pemilu 2024,” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (23/1/2023).

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

Namun, menjelang tahun pemilu, partai politik, terutama PDI Perjuangan dan PKB menggoda para kades dengan perpanjangan masa jabatan.

“Tapi pada saat menjelang pemilu tiba-tiba masa jabatan kan,” tuturnya.

Anas mengaku, pihaknya sudah memahami pola pendekatan partai politik setiap lima tahun.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Menurutnya, partai politik menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat.

“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.

Apdesi mengaku tidak mempersoalkan para kades, bahkan anggotanya, ikut menuntut perpanjangan masa jabatan mereka. Sebab, persoalan tersebut merupakan tawaran dari partai politik.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Karena itu, kata Anas, pihaknya juga memahami kades di sejumlah daerah yang mengancam suara parpol akan anjlok pada pemilu mendatang jika ‘godaan’ itu tidak direalisasikan.

Adapun wujud realisasi janji itu adalah dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2014 tentang Desa yang membatasi masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun.

Keseriusan tawaran itu, kata dia, paling tidak dengan memasukkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP

“Kalau enggak masuk Prolegnas tunggu saja kampanye selanjutnya kepala desa kan, ‘jangan pilih parpol yang buat janji palsu’, itu akan begitu nanti kampanyenya,” tutur Anas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....