SULSELSATU.com, BONE – Dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Jaling di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sudah menyeret 4 tersangka.
Mereka adalah MA, MR, ST dan JN. Peran mereka berbeda-beda. MA dan MR ditetapkan tersangka pada 2022 lalu, sementara ST dan JN ditetapkan tersangka tahun ini.
Proyek rehabilitasi daerah irigasi Jaling merupakan proyek provinsi dan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Sulsel sebesar Rp11,9 miliar. Proyek ini dikerjakan pada 2019 lalu.
Baca Juga : Kejari Bone Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Irigasi Jaling
Dalam pelaksanaan proyek ini, penyidik menemukan beberapa indikasi melawan hukum seperti pengeluaran anggaran di luar peruntukan dari fisik dan pembayaran pajak.
“Proyek tersebut juga di-subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain yang mengakibatkan reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas dan pembangunan yang dihasilkan tidak optimal,” kata Kasi Intelijen Kejari Bone Hairil Akhmad dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditumbulkan dalam kasus ini sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga : Nama Kajari Bone Dicatut Minta Transferan ke Pejabat, Begini Modusnya
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar