Logo Sulselsatu

Eliezer Dipecat dari Polri atau Tidak, Sidang Etik Bakal Pertimbangkan Hal Ini

Hendra
Hendra

Kamis, 16 Februari 2023 12:00

Bharada Richard Eliezer. (Foto: Int)
Bharada Richard Eliezer. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Richard Elizer Pudihan Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polisi berpangkat Bharada itu kini menunggu nasib dipecat atau tidak dari Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputsan kembalinya Eliezer ke Korps Bhayangkara akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” kata Dedi dalam konfrensi pers, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba

Dedi memastikan dalam sidang tersebut nantinya tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status justice collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini,” katanya.

Saat ini, Propam Polri juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard. Namun belum diketahui secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan.

Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?

“Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik24 Oktober 2024 12:31
Relawan Buruh Siap Menangkan Seto-Rezki di Pilkada Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI) Sulsel mendeklarasikan dukungan kep...
Hukum24 Oktober 2024 11:36
Peningkatan Kinerja Humas Pemasyarakatan Sulsel Melalui Asistensi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kelompok Kerja Kehumasan, yang dipimpin PJ Bidang Informasi, JP Budi Waskito, ...
Politik24 Oktober 2024 10:50
Ajak Warga Pilih Andalan Hati, Puluhan Legislator Parpol Koaliasi Tebar Ribuan APK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai politik (parpol) koalisi pengusung dan pendukung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati...
Aneka24 Oktober 2024 09:26
Kolaborasi Asmo Sulsel Bersama Perusahaan Edukasi Safety Riding kepada Pegawai
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memberikan edukasi safety riding kepada puluhan karyawan Mars Cocoa Side Pangkep...