SULSELSATU.com, JAKARTA – Tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2/2023).
Ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut yakni eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
“Kamis 23 Februari 2023, Agenda untuk putusan,” demikian informasi laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : Hakim Tak Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Adapun sidang ketiga terdakwa, Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji. Rencana sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, JPU dalam perkara ini telah menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta subsider pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Mereka diyakini, jaksa dalam tuntutannya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Oleh sebab itu, jaksa memohon agar majelis hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
Terhadap tuntutan itu, seluruh terdakwa telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar