Logo Sulselsatu

Begini Aturan Main Debt Collector Saat Menagih Debitur Sesuai Aturan OJK

Hendra
Hendra

Jumat, 24 Februari 2023 08:44

Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Perusahaan leasing atau pembiayaan kendaraan bisa saja menggandeng debt collector atau penagih debitur. Aturan ini diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJKP Nomor 35 Tahun 2018.

Cara-cara kerja debt collector akhir-akhirnya ini memang menjadi sorotan usai mobil selebgram Clara Shinta ditarik paksa debt collector.

Saat itu, debt collector juga membentak-bentak seorang anggota polisi. Video aksi premanisme debt collector itu kemudian viral dan membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka.

Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot mengatakan, perusahaan pembiayaan memang dibenarkan untuk bekerja sama dengan debt collector.

“Usaha pembiayaan itu bisa melakukan kerja sama dengan debt collector untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai POJK,” kata Yustianus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) kemarin.

Tetapi, Yustianus mengatakan, debt collector harus memiliki spesifikasi khusus untuk melakukan penagihan kepada debitur, seperti sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).

Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat

“Aturan tentang penagihan dari perusahaan pembiayaan itu sudah tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52 Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penegakkan Usaha-Usaha Pembiayaan,” katanya.

Adapun syarat debt collector melakukan penagihan kepada debitur yakni harus membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat industrial, dan surat peringatan.

“Harus membawa dokumen-dokumen lengkap seperti bahwa pusat sudah mengenakan peringatan 1, 2, 3 nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ,”

Baca Juga : OJK Bersama Diskop UKM Edukasi Literasi Keuangan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar

“Apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK,” jelas dia.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...