SULSELSATU.com, JAKARTA – Perusahaan leasing atau pembiayaan kendaraan bisa saja menggandeng debt collector atau penagih debitur. Aturan ini diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJKP Nomor 35 Tahun 2018.
Cara-cara kerja debt collector akhir-akhirnya ini memang menjadi sorotan usai mobil selebgram Clara Shinta ditarik paksa debt collector.
Saat itu, debt collector juga membentak-bentak seorang anggota polisi. Video aksi premanisme debt collector itu kemudian viral dan membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka.
Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot mengatakan, perusahaan pembiayaan memang dibenarkan untuk bekerja sama dengan debt collector.
“Usaha pembiayaan itu bisa melakukan kerja sama dengan debt collector untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai POJK,” kata Yustianus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) kemarin.
Tetapi, Yustianus mengatakan, debt collector harus memiliki spesifikasi khusus untuk melakukan penagihan kepada debitur, seperti sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).
Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat
“Aturan tentang penagihan dari perusahaan pembiayaan itu sudah tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52 Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penegakkan Usaha-Usaha Pembiayaan,” katanya.
Adapun syarat debt collector melakukan penagihan kepada debitur yakni harus membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat industrial, dan surat peringatan.
“Harus membawa dokumen-dokumen lengkap seperti bahwa pusat sudah mengenakan peringatan 1, 2, 3 nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ,”
Baca Juga : OJK Bersama Diskop UKM Edukasi Literasi Keuangan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar
“Apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK,” jelas dia.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar