Logo Sulselsatu

Pakar Hukum Angkat Suara soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Hendra
Hendra

Jumat, 03 Maret 2023 11:11

Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet
Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta KPU menunda tahapa Pemilu 2024 dan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) memancing reaksi pakar hukum. Putusan itu dianggap keliru.

Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, bahwa putusan hakim tersebut salah.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (3/3/2023).

Baca Juga : Mahfud dan Badrodin Serap Aspirasi Reformasi Polri dari Akademisi-Aktivis Sulsel

PN Jakarta Pusat, menurut Mahfud, hanya membuat sensasi berlebihan. Ia yakin bila KPU melakukan banding bisa menang. Karena berdasarkan logika hukum, pengadilan negeri tidak punya kewenangan mengadili masalah kepemiluan.

“Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” katanya.

Sengketa masalah tahapan Pemilu seharusnya diadili oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : Menko Yusril: Pemerintah Tegas Menindak, Tapi Hak Tersangka dan Warga Tetap Dijamin

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu, dan sudah kalah di PTUN,” ujarnya

Penundaan Pemilu juga tidak bisa dijatuhkan dalam kasus perdata. Bahkan dalam UU Pemilu mengatur penundaan pemungutan suara hanya diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, tidak dilakukan secara nasional.

“Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” tegas dia.

Baca Juga : Menko Yusril Pastikan Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Makassar Menjunjung HAM

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Prima kepada KPU. PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Prima.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tidak berlaku umum.

Baca Juga : Dengar Suara Tahanan Unjuk Rasa, Menko Yusril Jamin Perlakuan Adil di Polda Sulsel ‎

Sebab, gugatan tersebut merupakan gugatan perdata, sehingga bila PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pemilu maka keliru.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatan perdata, sengketanya adalah antara penggugat dalam hal ini Partai Prima dengan tergugat yaitu KPU.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Menko Yusril Kunjungi Rujab Gubernur dan Polda Sulsel

Putusan seharusnya hanya mengikat tergantung penggugat dan tergugat saja. Berbeda dengan pengujian undang-undang dalam putusan bidang hukum tata negara atau administrasi negara.

“Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” kata dia.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...
Makassar27 September 2026 20:10
Bapenda Makassar Jadi Narasumber Makassar Bikers Day Fest 2026 ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad ...
Nasional27 September 2026 17:40
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan ke Kriyanusa 2026
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghadirkan sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi dalam Pameran Kriyanusa 2026 ...
Bisnis27 September 2026 17:05
Proyek Tol IKN Tahap 2, Kalla Beton Siapkan 8.175 Meter Kubik Beton
Kalla Beton kembali terlibat dalam pembangunan infrastruktur strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur....