SULSELSATU.com, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta KPU menunda tahapa Pemilu 2024 dan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) memancing reaksi pakar hukum. Putusan itu dianggap keliru.
Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, bahwa putusan hakim tersebut salah.
“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (3/3/2023).
Baca Juga : Riuh Usai Menangkan Gugatan di PN Jakpus, Pengurus Prima Angkat Suara
PN Jakarta Pusat, menurut Mahfud, hanya membuat sensasi berlebihan. Ia yakin bila KPU melakukan banding bisa menang. Karena berdasarkan logika hukum, pengadilan negeri tidak punya kewenangan mengadili masalah kepemiluan.
“Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” katanya.
Sengketa masalah tahapan Pemilu seharusnya diadili oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga : Mahfud MD: PSSI Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Mundur dari Jabatan
“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu, dan sudah kalah di PTUN,” ujarnya
Penundaan Pemilu juga tidak bisa dijatuhkan dalam kasus perdata. Bahkan dalam UU Pemilu mengatur penundaan pemungutan suara hanya diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, tidak dilakukan secara nasional.
“Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” tegas dia.
Baca Juga : Wakil Walikota Fatmawati Rusdi Hadiri Pengarahan dan Dialog Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Prima kepada KPU. PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Prima.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tidak berlaku umum.
Baca Juga : Wakil Walikota Fatmawati Rusdi Hadiri Pengarahan dan Dialog Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sebab, gugatan tersebut merupakan gugatan perdata, sehingga bila PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pemilu maka keliru.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatan perdata, sengketanya adalah antara penggugat dalam hal ini Partai Prima dengan tergugat yaitu KPU.
Baca Juga : Wakil Walikota Fatmawati Rusdi Hadiri Pengarahan dan Dialog Menko Polhukam RI Mahfud MD
Putusan seharusnya hanya mengikat tergantung penggugat dan tergugat saja. Berbeda dengan pengujian undang-undang dalam putusan bidang hukum tata negara atau administrasi negara.
“Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” kata dia.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar