Logo Sulselsatu

Pakar Hukum Angkat Suara soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Hendra
Hendra

Jumat, 03 Maret 2023 11:11

Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet
Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta KPU menunda tahapa Pemilu 2024 dan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) memancing reaksi pakar hukum. Putusan itu dianggap keliru.

Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, bahwa putusan hakim tersebut salah.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (3/3/2023).

Baca Juga : Gugum Ridho Keponakan Menko Yusri Ihza Terpilih Ketum PBB di Muktamar Bali

PN Jakarta Pusat, menurut Mahfud, hanya membuat sensasi berlebihan. Ia yakin bila KPU melakukan banding bisa menang. Karena berdasarkan logika hukum, pengadilan negeri tidak punya kewenangan mengadili masalah kepemiluan.

“Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” katanya.

Sengketa masalah tahapan Pemilu seharusnya diadili oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : Yusril Ihza Mundur Sebagai Ketum PBB, Fahri Bachmid Jabat Pj

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu, dan sudah kalah di PTUN,” ujarnya

Penundaan Pemilu juga tidak bisa dijatuhkan dalam kasus perdata. Bahkan dalam UU Pemilu mengatur penundaan pemungutan suara hanya diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, tidak dilakukan secara nasional.

“Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” tegas dia.

Baca Juga : Arman Muis Optimis PBB Raih 3 Kursi DPRD Makassar

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Prima kepada KPU. PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Prima.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tidak berlaku umum.

Baca Juga : Sulsel Termasuk Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu, Menkopolhukam: Antisipasi Kecurangan Lebih Awal

Sebab, gugatan tersebut merupakan gugatan perdata, sehingga bila PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pemilu maka keliru.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatan perdata, sengketanya adalah antara penggugat dalam hal ini Partai Prima dengan tergugat yaitu KPU.

Baca Juga : Pengamat: Duet Ganjar-Mahfud MD Berpotensi Menagi Pilpres 2024

Putusan seharusnya hanya mengikat tergantung penggugat dan tergugat saja. Berbeda dengan pengujian undang-undang dalam putusan bidang hukum tata negara atau administrasi negara.

“Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” kata dia.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video17 Mei 2025 22:38
VIDEO: Wanita Curi Kosmetik di Minimarket Takalar, Tertangkap Basah Warga
SULSELSATU.com – Seorang wanita berbaju merah tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian. Pelaku melakukan pencurian beberapa barang kosmeti...
Makassar17 Mei 2025 21:55
PDAM Makassar Kantongi Dana Cadangan Rp24 Miliar, Plt Dirut Hamzah Ahmad Tegaskan Tata Kelola Transparan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yan...
Berita Utama17 Mei 2025 19:35
Aksi Sosial Kapolres Jeneponto: Jelajah Alam Demi Pendidikan Anak Negeri
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Suara deru motor trail memecah keheningan pagi di jalur pegunungan Turatea. Medan terjal tak menghalangi langkah Kapolre...
OPD17 Mei 2025 19:15
Ketua DPRD Sulsel Cicu Tegaskan NasDem Siap Kawal Janji Politik Kepala Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi atau yang akrab disapa Cicu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memp...