SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi langkah KPU RI yang melayangkan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara mengaku setuju dengan upaya hukum yang ditempuh oleh KPU RI. Namun, enggan menanggapi soal setuju dan tidak setuju Pemilu ditunda.
“PPP setuju dengan KPU RI yang melakukan banding,” kata Amir Uskara, kepada awak media, di Makassar, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : Amir Uskara Optimistis Pengurus Baru KONI Sulsel Mampu Dongkrak Prestasi Olahraga
“Ini kan negara hukum. Ada proses-proses hukum yang mesti dilalui. Jadi kita tunggu saja itu,” sambung Ketua Fraksi PPP DPR RI itu.
Seperti diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda, dan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.
Atas keputusan hukum itu, KPU RI juga melayangkan banding. Mengingat, tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah berjalan.
Baca Juga : Muscab Serentak PPP Sulsel, Ilham Ari Fauzi Tekankan Soliditas dan Kelengkapan Struktur
“KPU akan lakukan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seperti dilansir Antara, Kamis (2/3/2023).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar