SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Perdagangan bersama Anggota Komisi IV DPR RI Muh Rapsel Ali melaksanakan sosialisasi program dan kebijakan tertib ukur dalam mendukung perlindungan konsumen di tiga daerah.
Pertama di Kota Makassar bersama 200 peserta dari berbagai macam profesi, kedua di Kabupaten Gowa juga diikuti 200 orang dan terakhir Takalar tetap 200 total 600 peserta.
Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin selaku narasumber menuturkan bahwa, jika bicara perlindungan konsumen itu cakupannya sangat luas.
Baca Juga : Surya Paloh Tunjuk Syahar-Cicu Pimpin NasDem Sulsel Usai Ditinggal RMS
“Salah satu didalamnya tera dan tera ulang, tadi pembahasan soal tertib ukur. Jadi scopenya di Makassar, meskipun Metrologi sudah ada di kabupaten dannkota,” kata Jamal.
“Kami uraikan bahwa semua alat ukur yang digunakan transaksi jual beli, usaha dan lainnya wajib tera dan tera ulang,” lanjutnya.
Jamal menegaskan bahwa, jika alat ukur, takar, timbang dan lerlengkapannya (UTTP) tidak di tera dan tera ulang bisa berdampak pemberian sanksi hukum.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif: NasDem Akan Terus Kuat dan Konsisten di Sulsel
“Semua pemilik alat UTTP wajib tera, wajib melakukan peneraan untuk menstandarkan. Sehingga baik produsen dan konsumen tidak ada dirugikan,” beber Jamal.
Lanjutnya, pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan setiap tahun, karean hal tersebut telah menjadi kewajiban.
“Jadi alat ukur itu ada setiap tahun tera, dua tahun sekali , ada lima kali dan ada 10 tahun sekali ditera ulang. Tapi kebanyakan yang kita tera setahun sekali,” tutupnya.
Baca Juga : Ulang Tahun ke-14, NasDem Sulsel Tegaskan Komitmen Politik untuk Kemanusiaan
Sementara itu, Tenaga Ahli Rapsel Ali, Arifuddin Lewa mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa paham betapa pentingnya pemahaman soal tertib ukur.
“Kalau kita tertib ukur, maka konsumen atau yang mau membeli barang kita akan terlindungi, tidak ada praktik curang. Semua merasa senang, baik penjual maupun pembeli,” tutur pria yang akrab disapa Ustaz Arle itu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar