Logo Sulselsatu

Beri Efek Jera Bagi WP Melanggar, DJP Sulselbartra Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 26 Mei 2023 20:23

DJP Sulselbartra sita aset tersangka berinisial HW di Kolaka (Foto: Istimewa).
DJP Sulselbartra sita aset tersangka berinisial HW di Kolaka (Foto: Istimewa).

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita aset milik tersangka kasus pidana di perpajakan berinisial HW.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Aset milik tersangka HW disita sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Tersangka HW telah menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

Kanwil DJP Sulselbartra melakukan penyitaan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023.

Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga : Coretax: Sistem Terbaru untuk Perpajakan di Indonesia

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak (WP) yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

“Penyitaan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” kata Arridel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...