Logo Sulselsatu

Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Mamin Tiga Pimpinan DPRD, Begini Respon Kejari Jeneponto

Dedy
Dedy

Sabtu, 10 Juni 2023 14:34

Kasi Intel Kejari Jeneponto, Hendarta (Int)
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Hendarta (Int)

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Pihak Kejaksaan negeri Jeneponto merespon desakan aktivis Pengurus besar Dewan Pergerakan Revolusi demokratik (DPRD) dan Aliansi mahasiswa pemuda Turatea (AMPERA) terkait penanganan kasus dugaan korupsi makan minum tiga Pimpinan DPRD Jeneponto.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta kepada sulselsatu.com, Sabtu (10/09/2023) mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sementara menunggu hasil perhitungan dari inspektorat terkait penggunaan anggaran makan minum tiga pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

“Masih didalami dan masih menunggu hasil perhitungan inspektorat,”ujar Hendarta.

Ditanya berapa orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Hendarta mengaku belum bisa memberikan datanya secara detail. Namun ia mengaku telah memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD Jeneponto.

“Terkait itu, saya belum bisa sampaikan disini, karena harus koordinasi dengan tim agar informasinya tidak keliru. Kalau tiga pimpin sudah (diperiksa red) “pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jatong Jalarambang selaku koordinator Lapangan (Korlap) aksi dalam pernyataan sikapnya mengatakan telah terindikasi dugaan korupsi anggaran makan minum rumah jabatan DPRD Jeneponto dan sampai saat ini berproses hukum di Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kata Jatong, total anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 menyebutkan anggaran makan minum adalah fasilitas rumah jabatan bukan untuk rumah pribadi masing-masing ataupun
diwarkop dan lain sebagainya,”ujar Jatong.

Namun parahnya kata Jatong, ketiga pimpinan DPRD Jeneponto diduga tidak
menempati rumah jabatannya namun ketiga pimpinan DPRD tinggal dirumah pribadi masing-masing.

“Hal tersebut sudah nyata telah diduga melakukan pelanggaran melawan hukum. Meminta pihak kejaksaan negeri Jeneponto serius dan tidak tebang pilih dalam melakukan proses pemeriksaan dan menuntaskan kasus tersebut,”pungkasnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...