Logo Sulselsatu

Waspada! Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas Penjual dan Importir Rokok Ilegal

Asrul
Asrul

Jumat, 23 Juni 2023 11:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan, penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.

“Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” ungkap Andi Darmawan dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis, 22 Juni 2023.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks setiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal.

“Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor, yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP Kabupaten Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, harus bertindak.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Kita harus mampu mengambil peran nyata, dan bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar,” tegas Andi Darmawan Bintang.

Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.

“Saya sangat menghargai dan apresiasi acara pada hari ini, yang kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan, dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini,” tutupnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Hadir juga Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh stakeholder lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....