SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Angkasa Pura diduga belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Persoalan tersebut kembali mencuat setelah sejumlah ahli waris pemilik lahan mempertanyakan kejelasan pembayaran tanah mereka.
Ahli waris Sangkalangang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat mengatakan pihaknya telah menyurati Angkasa Pura untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai status ganti kerugian objek tanah yang dikaitkan dengan pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin. Pihaknya bahkan telah dua kali menyurati Angkasa Pura, namun hingga saat ini surat tersebut belum memperoleh tanggapan.
“Kami selaku kuasa hukum yang mewakili para ahli waris Sangkalangang telah menyurat kepada PT Angkasa Pura Indonesia sebanyak dua kali. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban atas surat yang kami sampaikan,” kata Direktur LBH Anak Rakyat Karnawan kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga : Enam Penerbangan Tujuan Makassar Dialihkan Akibat Cuaca Ektrem
Karnawan menerangkan surat pertama disampaikan melalui Surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Mengenai Ganti Kerugian terhadap Pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin tertanggal 20 Juli 2026. Surat tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Angkasa Pura dan dibuktikan dengan tanda terima.
Menurut Karnawan, permohonan tersebut pada pokoknya untuk memperoleh kejelasan mengenai status objek tanah yang dimaksud. Khususnya, apakah tanah atas nama Sangkalangang tersebut benar termasuk dalam objek pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin atau tidak.
“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Apakah objek tanah yang kami maksudkan itu benar masuk dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin atau tidak. Itu yang kami minta dijelaskan secara resmi,” ujarnya.
Baca Juga : Angkasa Pura Salurkan 15 Unit Perahu dan Public Restroom di Maros
Namun, lanjut Karnawan, surat tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia. LBH Anak Rakyat kemudian kembali menyampaikan surat pada 9 September 2026 dengan perihal Permohonan Audiensi dan Penyelesaian secara Musyawarah Terkait Status dan Ganti Kerugian Tanah atas Nama Sangkalangang Nomor 042/SP/LBH-AR/VII/2026.
“Kami sudah kembali menyurat untuk meminta audiensi dan membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Akan tetapi, kembali belum mendapatkan jawaban. Tentu ini akan terus kami kawal,” bebernya.
Karnawan menambahkan LBH Anak Rakyat akan terus menempuh langkah-langkah yang diperlukan demi kepentingan hukum para kliennya. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tim di LBH Anak Rakyat akan selalu menempuh upaya-upaya demi kepentingan klien kami. Kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Karnawan.
Lebih jauh, Karnawan menyampaikan keberadaan LBH Anak Rakyat merupakan bagian dari komitmen pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum.
Menurutnya, sejak LBH Anak Rakyat berdiri, ruang pengabdian kepada masyarakat semakin diperluas sebagaimana arahan Founder LBH Anak Rakyat Rudianto Lallo yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI.
“Bagi kami, membela rakyat yang terzalimi adalah harga mati. Kita tidak boleh diam ketika ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Membela dan memperjuangkan hak masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar