Logo Sulselsatu

‘Kirana’ Proteksi Terencana, Lahir Dari Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life

Asrul
Asrul

Sabtu, 01 Juli 2023 15:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Berbagai inovasi produk dan layanan perlindungan juwa terus dilakukan oleh Lembaga keuangan, maupun pelaku industri keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah dan menyesuaikan dengan keinginan pasar.

Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana “Kirana”.

Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.

Baca Juga : Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa asuransi Kirana memasarkan produk asuransi dengan keunggulan uang pertanggungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan.

“Selain itu, mudahnya proses akseptasi juga dilakukan dengan proses underwriting yang singkat, mudah, serta premi regular (tahunan). Di samping itu, premi tahunan yang bisa dibayarkan di muka untuk pertanggungan selama lima tahun juga terdapat potongan premi sebesar 10% yang diberikan apabila premi tahunan dibayar di muka,” ujarnya.

Adapun ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18 – 60 tahun. Kemudian dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, kita dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun.

Baca Juga : Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam – Grow and Green di Pulau Kapoposang

Kemudian, pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100% uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.

Pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih apabila memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Mengenai tata cara klaim, dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai persyaratan dokumen.

Baca Juga : Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Setelah BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis17 Mei 2025 14:00
Promo Spesial Mei Astra Motor Sulsel, Gratis Angsuran 5 Kali dan Diskon Angsuran Rp100 Per Bulan
Astra Motor (Asmo) Sulsel kembali menghadirkan sejumlah promo spesial bagi konsumen yang akan berlaku sepanjang Mei 2025 ini. Promo ini berlaku pada b...
Makassar17 Mei 2025 11:13
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Minta Pendampingan BPKP Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsun...
Hukum16 Mei 2025 23:03
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa men...
Politik16 Mei 2025 23:00
Rusdi Masse Tak Hadiri Pembukaan Bimtek NasDem Sulsel, Begini Penjelasan Syaharuddin Alrif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Fraksi DPRD Provins...