Logo Sulselsatu

Bawaslu Sulsel Mulai Siapkan Strategi Sengketa Parpol Pasca Penetapan DCS

Asrul
Asrul

Jumat, 18 Agustus 2023 13:29

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Kamis (21/10/2021). Ist
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Kamis (21/10/2021). Ist

SULSELSATU.com, MAKASSARBawaslu Sulsel mengantisipasi munculnya sengketa yang akan diajukan oleh partai politik (Parpol) setelah Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, tahapan ini akan berlangsung pada 19 sampai 23 Agustus 2023.

“Pasca DCS ini, bisa jadi ada partai politik yang melakukan sengketa kalau ada Bacalegnya tidak diloloskan dalam DSC (Daftar Calon Sementara),” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Jumat (18/8/2023).

Andarias mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan persiapan, mulai dari ruangan hingga palu sidang.

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

“Jadi kelengkapan persidangan harus dilengkapi,” ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menuturkan, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya sengketa. Salah satunya parpol tidak terima Bacalegnya dicoret oleh KPU.

“Misalnya partai politik mengatakan dokumen lengkap yang diupload di Silon. Namun KPU anggap tidak lengkap, ini bisa jadi sengketa karena Parpol merasa rugi,” tuturnya.

Baca Juga : Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kembali Digelar, Bawaslu Sulsel Ajak Publik Bergerak

Selama pengawasan Bawaslu, Andarias menemukan Bacaleg ganda internal dan eksternal. Makanya ia meminta KPU untuk melakukan pencermatan dengan teliti.

“Ganda ini kami meminta kepada KPU untuk melakukan klarifikasi kepada orangnya (Bacaleg), partai mana dia akan tempati. Jadi harus diselesaikan,” bebernya.

Meski begitu, persoalan Bacaleg ganda ini tak termasuk dalam sengketa. Sebab bisa diselesaikan oleh KPU, sesuai dengan pedoman PKPU yang sudah diterbitkan pusat.

Baca Juga : Taufan Pawe Tinjau Kantor Bawaslu Palopo, Tekankan Pentingnya Perencanaan Anggaran Renovasi

“Itu hak mereka (Bacaleg) untuk menentukan partai mana yang akan dipilih sebagai Bacaleg. Itu menjadi urusan personal (Bacaleg) dengan partai Politik,” jelasnya.

Kordiv Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati belum sempat memberikan jawaban terkait hal ini. Ia mengaku sedang mengikuti rapat saat dihubungi Sindo Makassar.

Adapun Kordiv Hukum KPU Makassar, Abdul Rahman mengungkapkan pihaknya selalu siap menghadapi sengketa Pemilu jika ada. Apalagi selama tahapan, KPU RI sudah sering melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terkait hal ini.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Polda Perkuat Kolaborasi Sentra Gakkumdu

“Kami di KPU selalu siap jika ada sengketa, termasuk bila prosesnya sampai PTTUN. Selama tahapan ini, belum ada sengketa yang kami hadapi,” kuncinya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Desember 2025 22:19
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi DPC Pandawa Pattingalloang, Bahas Kolaborasi Program Sosial
SULSELSATU.com MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandawa Pattingalloang di Ruang Rapat Waki...
Video18 Desember 2025 22:19
VIDEO: Lurah Makassar Minta Maaf Usai Nenek Digotong Ambil Bantuan Beras
SULSELSATU.com – Lurah Maricaya Baru, Budianto, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga nenek Wahbah (85). Lansia yang viral karena harus d...
Video18 Desember 2025 19:51
VIDEO: Ledakan Diduga Akibat Tabung Gas Elpisi di Kafe Makassar
SULSELSATU.com – Ledakan terjadi di sebuah kafe di Jalan Sunu, Kalukuang, Tallo, Makassar, Kamis (18/12/2025). Kejadian tersebut menghebohkan wa...
News18 Desember 2025 16:34
Maju Bersama GoFood Kolaborasi TDA Ajak UMKM Makassar Go Digital dan Naik Kelas
GoFood, layanan pengantaran makanan online dari Gojek unit bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berkomitmen dalam mempercepat digitalisasi UMKM k...