Logo Sulselsatu

Komisioner KPU Jeneponto Dilapor Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DCS

Dedy
Dedy

Rabu, 23 Agustus 2023 20:40

Kuasa Hukum H. Saharuddin, Saiful saat memberikan keterangan pers Rabu 23/08/2023 (Dedi/sulselsatu)
Kuasa Hukum H. Saharuddin, Saiful saat memberikan keterangan pers Rabu 23/08/2023 (Dedi/sulselsatu)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bacaleg DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra dapil 5 wilayah Batang, Arungkeke dan Tarowang, Saharuddin, resmi melaporkan Seluruh Komisioner KPU Jeneponto ke Bawaslu.

Saharuddin resmi melaporkan Komisioner Jeneponto melalui kuasa hukumnya, Rabu pagi tadi (23/08/2023) dengan nomor laporan : 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023.

“Hari ini kami telah resmi melapor ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten,”ujar Kuasa Hukum Saharuddin, Saiful kepada awak media.

Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini mengaku mendapat kuasa khusus dari Saharuddin. Laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS tanggal 18 Agustus kemarin. Yang dilaporkan adalah ketua dan anggota KPU Jeneponto.

“Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU namun setelah DCS diumumkan oleh KPU, namanya tidak ada dalam daftar DCS. Sehingga yang bersangkutan merasa haknya dihilangkan dan dirugikan sebagai warga negara. “ujar Saiful.

“Bahwa dengan tidak ditetapkannya Pelapor H. Saharuddin, B dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto oleh Terlapor, sebagaimana Keputusan KPU Jeneponto Nomor 318 Tahun 2023, Pelapor dianggap telah telah kehilangan haknya sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada pemilu tahun 2024.

Kuasa Hukum H Saharuddin resmi laporkan Komisioner KPU Jeneponto ke Bawaslu (Int)

Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS kemarin bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU.

“Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor H. Saharuddin dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 pada hal Pelapor Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD,”kata Saiful.

Kata Saiful, H Saharuddin ini memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Untuk itu, Saiful berharap agar terlapor dalam hal ini Komisioner KPU Jeneponto untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. dan

“Meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS Daerah Pemilihan 5 (lima) Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024,”katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari Siama saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan kelengkapan apa saja yang dibutuhkan pada saat nanti di proses di bawaslu, mulai berita acara awal, pengajuan awal sampai pengajuan akhir, sehingga kita siapkan untuk Partai Gerindra. Khususnya, yang bersangkutan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mustari membeberkan alasan KPU tidak memasukkan H. Saharuddin ke daftar DCS lantaran yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

Kedua kata Mustari, yang mengganti H Saharuddin bukan dari KPU melaikan dari Partai Gerindra sendiri karena dianggap yang bersangkutan berpotensi TMS jika dipaksakan masuk.

Sebab lanjut kata Mustari, mantan terpidana seharusnya lewat dari 5 tahun setelah bebas. Namun H Saharuddin ini baru bebas kurang lebih 4 tahun lebih.

“Jadi bersangkutan adalah mantan terpidana,”katanya.

Lantaran status mantan terpidana, Mustari mengaku saat itu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, Bawaslu beserta pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

Hasil koordinasi tersebut, KPU menyimpulkan bahwa, H Saharuddin dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), meski sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Yang bersangkutan juga tidak diajukan lagi oleh partainya dimasa pencermatan rancangan DCS setelah di konsultasikan ke DPW partai Gerindra,”katanya.

“Jadi ketika laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu, maka kami siap hadir untuk memberikan klarifikasi,”tambahnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...