SULSELSATU.com,JENEPONTO – Anggota DPRD Jeneponto, Didis Suryadi mengaku siap hadir jika dipanggil polisi atas laporan Ketua DPC Partai Hanura Jeneponto, Andi Mappatunru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sebagai warga negara yang baik ketika dimintai klarifikasi, bakalan menghadiri panggilan tersebut,”ujar Didis Suryadi kepada sulselsatu.com dibalik via pesan WhatsApp, Senin malam (23/10/2023).
Didis pun mengakui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Jeneponto atas proses Pergantian antar Waktu (PAW) terhadap dirinya
“Memang saya sementara mengajukan upaya hukum di PN Jeneponto terkait Proses PAW ku,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura, Jeneponto, Andi Mappatunru melapor ke Polres Jeneponto.
Dia melaporkan anggota DPRD Jeneponto, Didis Suryadi bersama pengacaranya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Benar hari ini kita resmi melaporkan Didis Suryadi bersama dengan pengacaranya,”ujar Andi Mappatunru kepada awak media ditemui di SPKT Polres Jeneponto, Senin siang (23/10/2023).
Andi Mappatunru mengaku tak terima dirinya difitnah atas gugatan Didis dan pengacaranya ke Pengadilan Negeri Jeneponto terkait proses pergantian antar waktu (PAW).
“Dia menuduh saya sebagai orang yang melakukan perbuatan melawan hukum atas proses PAW,”katanya.
Padahal kata dia, proses PAW ini berproses setelah Didis memasukkan surat pengunduran dirinya ke partai Hanura kemudian mencalonkan diri Sebagai bacaleg melalui partai Nasdem.
“Pada tgl 29 September 2023 saudara Didis mengajukan diri kepada partai Hanura untuk mengundurkan diri sebagai anggota partai Hanura sekaligus pengurus karena dia mencaleg di partai Nasdem, sebab partai Nasdem tidak boleh memasukkan dia sebagai caleg kalau tidak ada surat pengunduran dirinya”katanya.
Dengan dasar itu, Andi Mappatunru mengaku menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut ke DPD Partai Hanura Sulawesi Selatan dan DPP.
“Namun tiba tiba muncul gugatan bahwa ke Pengadilan Negeri Jeneponto bahwa saya melawan hukum. Oleh karena itu saya hari ini resmi melaporkan Didis bersama 3 orang Pengacaranya,”katanya.
Kasat Reskrim reskrim polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ketua DPC Hanura Jeneponto.
“Iya (benar melapor red) terkait pencemaran nama baik,”singkatnya dibalik pesan WhatsApp.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar