Logo Sulselsatu

Bawaslu Jeneponto “Ancam Pidanakan” ASN dan Kades Yang Tak Netral di Pemilu 2024

Dedy
Dedy

Senin, 06 November 2023 22:47

Komisioner Bawaslu Jeneponto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa (Foto/Dedi)
Komisioner Bawaslu Jeneponto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa (Foto/Dedi)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya di tahapan Kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada sulselsatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/11/2023).

“Kami imbau kepada seluruh ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang ada di Kabupaten Jeneponto agar netral dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024,”ujar Bustanil Nassa.

Menurut Bustanil, Lembaganya akan terus mengawasi netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan.

Namun meski sudah dilakukan pencegahan kemudian ditemukan kembali melakukan pelanggaran, Bawaslu pun akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis, dan efektif.

“Jadi pasal 280 ayat 1, 2 dan 3 sangat limitatif mengatur bahwa ASN, Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dilarang ikut serta sebagai tim atau pelaksana kampanye dan jika terbukti itu masuk tindak pidana pemilu,”katanya.

Ancaman pidananya pun tidak main bagi yang melanggar di undang undang pemilu.

“Untuk ancaman pidananya kalau tidak salah 2 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta,”katanya.

Namun jika ada ASN atau Kepala Desa yang istrinya, suaminya atau anaknya masuk caleg, Bustanil menyarankan agar cuti jika ingin terlibat langsung kampanye.

“Harus cuti diluar tanggungan negara,”katanya.

Sejauh ini kata Bustanil, belum ada ASN yang ditemukan tidak netral. Namun Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu diantaranya sosialisasi tentang netralitas.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga kata Bustanil merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Jadi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana pemilu, Bawaslu siap melayani dan pelapornya pun kita private (rahasiakan),”katanya.

Penulis : Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...