Logo Sulselsatu

Bawaslu Jeneponto “Ancam Pidanakan” ASN dan Kades Yang Tak Netral di Pemilu 2024

Dedy
Dedy

Senin, 06 November 2023 22:47

Komisioner Bawaslu Jeneponto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa (Foto/Dedi)
Komisioner Bawaslu Jeneponto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa (Foto/Dedi)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya di tahapan Kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada sulselsatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/11/2023).

“Kami imbau kepada seluruh ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang ada di Kabupaten Jeneponto agar netral dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024,”ujar Bustanil Nassa.

Menurut Bustanil, Lembaganya akan terus mengawasi netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan.

Namun meski sudah dilakukan pencegahan kemudian ditemukan kembali melakukan pelanggaran, Bawaslu pun akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis, dan efektif.

“Jadi pasal 280 ayat 1, 2 dan 3 sangat limitatif mengatur bahwa ASN, Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dilarang ikut serta sebagai tim atau pelaksana kampanye dan jika terbukti itu masuk tindak pidana pemilu,”katanya.

Ancaman pidananya pun tidak main bagi yang melanggar di undang undang pemilu.

“Untuk ancaman pidananya kalau tidak salah 2 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta,”katanya.

Namun jika ada ASN atau Kepala Desa yang istrinya, suaminya atau anaknya masuk caleg, Bustanil menyarankan agar cuti jika ingin terlibat langsung kampanye.

“Harus cuti diluar tanggungan negara,”katanya.

Sejauh ini kata Bustanil, belum ada ASN yang ditemukan tidak netral. Namun Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu diantaranya sosialisasi tentang netralitas.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga kata Bustanil merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Jadi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana pemilu, Bawaslu siap melayani dan pelapornya pun kita private (rahasiakan),”katanya.

Penulis : Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...