Logo Sulselsatu

Klarifikasi Berita Perihal Biaya Pasang Kembali Meteran Air, Humas PDAM: Sudah Sesuai Ketentuan Perusahaan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 30 November 2023 15:38

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar Muh. Idris Tahir. Foto: Istimewa
Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar Muh. Idris Tahir. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi adanya berita keliru pada salah satu media online yang menyatakan bahwa kecewa terhadap pelayanan petugas lapangan PDAM Kota Makassar.

Menurut berita yang disampaikan, ada pelanggan atas nama Kamaruddin yang beralamat di Jalan Teuku Umar 12 kelurahan Kaluku Bodoa yang aliran airnya ditutup tanpa pemberitahuan.

Pelanggan pun kemudian dimintai melakukan pembayaran Rp150 ribu agar sambungan di buka kembali.

Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar Tuntaskan Krisis Air Bersih 27 Tahun di Tamalanrea

Mendengar informasi tersebut, Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar Muh. Idris Tahir langsung menghubungi petugas administrasinya agar segera melakukan pengecekan atas informasi dimaksud.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data di administrasi, ternyata pelanggan tersebut mempunyai tunggakan rekening air selama 4 bulan dan sudah berulang kali dilakukan upaya penagihan setiap bulan tetapi tidak pernah direspon,” jelas Idris.

Sehingga kata Idris, sesuai dengan aturan, aliran air ke rumah pelanggan tersebut ditutup oleh petugas tehnik lapangan dari Kantor Wilayah Pelayanan I di Jalan Andalas.

Baca Juga : Respon Umar Hankam Usai Dipolisikan PDAM Makassar

“Pelanggan ini mencoba mencari pembenaran dengan memberikan informasi yang keliru dan cenderung fitnah karena menyampaikan kepada media seakan didzalimi. Padahal, petugas kami sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada bahwa pelanggan yang menunggak diatas 2 bulan itu harus ditutup,” ucap Idris.

Sementara itu, untuk pembayaran Rp150 ribu adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup dan ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada pelanggan tersebut.

“Jadi ini adalah biaya administrasi buka kembali resmi dari kantor bukan pungli karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar,” lanjutnya.

Baca Juga : Sempat Jabat Konsultan Pemberdayaan Masyarakat PDAM, Praktisi Hukum Adiarsa Sebut Gubernur LIRA Sulsel Lakukan Nepotisme

Untuknya itu, Idris Tahir kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 September 2026 18:20
SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum ...
News13 September 2026 17:01
PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan melakukan survei identifikasi dan inventar...
Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...