Logo Sulselsatu

Taufan Pawe Minta Caleg Golkar Taati Aturan KPU Soal Dana Kampanye

Asrul
Asrul

Minggu, 10 Desember 2023 14:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Golkar Sulsel menggelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (10/12/2023).

Kegiatan ini menghadirkan calon anggota legislatif DPRD Sulsel dari 11 dapil serta perwakilan DPD II Golkar se-Sulsel.

Dalam bimtek ini, sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan pengarahan kepada caleg untuk menggunakan SIKADEKA dengan tepat.

Baca Juga : Jadwal Musda Golkar Sulsel Belum Jelas, Alasannya Terbentur Kesibukan Bahlil Lahadalia

Narasumber yang dihadirkan antara lain perwakilan KPU Sulsel, Muhammad Asri (Kabag Teknis dan Parhumas) dan anggota KPU Sulsel. Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Sedangkan perwakilan DPP Golkar akan dihadiri oleh Maman Abdurrahman (Ketua Bappilu DPP).

“Karena ini harus dipahami aplikasi dan sistemnya. Karena apabila tidak diterapkan, maka akan mengandung sanksi. Sanksinya tidak main-main, bisa dicoret dari DCS atau setelah dia menang, tidak dimasukkan oleh KPU untuk dilantik,” kata Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe, saat diwawancarai awak media usai membuka secara resmi agenda bimtek tersebut.

Baca Juga : Panitia Musda Golkar Sulsel Target Dihadiri Seribu Peserta

Maka dari itu, lewat bimtek ini, Taufan Pawe menegaskan, para caleg Golkar Sulsel telah siap untuk menaati aturan main soal regulasi dana kampanye yang termaktub dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

“Jadi ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh semua caleg. Ini yang harus segera ditransformasikan dan informasikan kepada seluruh caleg. Jangan dianggap remeh. Maka itulah Golkar sangat siap menghadapi Pemilu,” pungkas mantan Wali Kota Parepare itu.

Sementara itu, Kabag Teknis dan Parhumas KPU Sulsel, Muhammad Asri yang ditemui di lokasi mengatakan, SIKADEKA ini penting bagi caleg dan partai di masa ini.

Baca Juga : Golkar Sulsel Matangkan Persiapan Musda, Muhidin: Tunggu Jadwal Ketua Umum

Sebab, menurut Asri, sesuai dengan aturan yang berlaku, baik caleg maupun partai politik, harus melaporkan semua kegiatan dan penggunaan dana kampanyenya di aplikasi SIKADEKA.

“Semua caleg itu harus punya admin untuk meng-input semua kegiatan sekaligus berapa uang yang digunakan, baik yang disumbangkan ke partai ataupun berupa barang. Itu semua yang di input pada aplikasi,” jelasnya.

Ditanya apa sanksi yang diberikan kepada caleg maupun partai yang tidak melaporkan dana kampanyenya, Asri menyebut, dalam aplikasi SIKADEKA tak diatur soal itu.

Baca Juga : Taufan Pawe Gelar Pasar Murah di Bacukiki, 5 Ribu Paket Disiapkan untuk Warga Parepare

“Kalau soal sanksi itu hanya soal patuh dan tidak patuh. Kalau sampai batas waktu dia tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan tertera catatan tidak patuh atau patuh,” terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar05 Mei 2026 22:11
UNM Resmi Umumkan Pemenang Prapeksimida 2026, Ini Daftar Jawaranya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengumumkan daftar pemenang Seleksi Internal Prapeksimida 2026 setelah pelaks...
Makassar05 Mei 2026 22:05
UNM Gelar Seleksi Internal Pertama, Siapkan Delegasi Terbaik Menuju Peksimida dan Peksiminas
SULSELSATU.con, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) sukses menggelar Seleksi Internal Prapeksimida 2026 yang berlangsung pada 1–3 Mei...
Bisnis05 Mei 2026 21:13
Penjualan Kalla Toyota hingga April 2026 Tumbuh 5,3 Persen, Capai 6.860 Unit
Kalla Toyota kembali menggelar Toyota Space sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat teknologi elektrifikasi dan inovasi terbaru dari ...
Video05 Mei 2026 20:51
VIDEO: Kasus BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Sebut Tuntutan Jaksa Lemah dan Tak Berdasar
SULSELSATU.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZ...