Logo Sulselsatu

Terduga Pelaku Penganiayaan Imbas Judi Sabung Ayam Ditangkap Polisi

Dedy
Dedy

Rabu, 13 Desember 2023 17:03

Waka Polres Jeneponto, Kompol Muh Idris pimpin Press release didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar dan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Muh Bakri (Dedi/Sulselsatu)
Waka Polres Jeneponto, Kompol Muh Idris pimpin Press release didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar dan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Muh Bakri (Dedi/Sulselsatu)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua kritis di Kampung Suluran, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, ditangkap Polisi.

Ketiga orang terduga pelaku yang ditangkap yakni Rian Wijaya (22), Nur Fahri Angga Rezka (23) warga Dusun Barandasi dan Hamzah Kr Je’ne (40) warga Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Jeneponto.

“Mereka ditangkap Dilokasi yang berbeda,”ujar Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris dalam press release, Rabu (13/12/2023).

Kata Muh Idris, ketiga terduga pelaku ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto di back up oleh Resmob Polda Sulsel.

Namun salah satu dari tiga terduga pelaku yang ditangkap melakukan perlawanan.

“Pelaku (Hamzah) melakukan pemarangan ke anggota (Resmob Polda Sulsel) saat hendak ditangkap, sehingga petugas melumpuhkannya. Sedangkan Rian dan Fahri ditangkap saat pulang dari Kota Makassar tanpa perlawanan,”ujarnya.

Ditanya terkait motif perseteruan dua kelompok tersebut, Muh Idris mengaku masih didalami oleh penyidik.

“Sampai sekarang ini kita tetap masih melakukan pendalaman apa yang menjadi motifnya. Karena terduga pelaku ini baru kita tangkap tadi subuh, (Rabu)” ta

Ia juga meluruskan bahwa kasus perseteruan dua kelompok ini bukan terjadi di lokasi sabung ayam.

“Jadi saya sampaikan bahwa lokasi (Penganiayaan) bukan di arena sabung ayam. Namun jika beredar info bahwa ini imbas sabung ayam, itu yang masih kita dalami,”tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam jenis badik, dan sejumlah seragam TNI yang dipakai oleh terduga pelaku.

“Barang bukti yang ada didepan saya, ada Badik dan pakaian-pakaian yang diambil dan maaf ini tak ada sangkut pautnya anggota (TNI dan Polri) Jadi tak ada sangkut pautnya ya,” cetusnya.

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam Pasal 338 KUHP Pidana Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling 15 tahun penjara.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik15 Agustus 2026 20:32
IAS Siapkan 2 Nama Calon Bendahara Golkar Sulsel, Ada Amirullah Nur dan Usman Marham
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD I Golkar Sulsel Ilham Arief Sirajuddin masih terus menyusun dan menggodok komposisi pengurusnya masa jabata...
News15 Agustus 2026 13:11
Perum Jasa Tirta I Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Air di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perum Jasa Tirta I (PJT I) memperluas peran strategisnya dalam pengelolaan sumber daya air di Sulawesi Selatan. Perusahaa...
Makassar15 Agustus 2026 09:50
PLN UIP Sulawesi Perkuat Desa Siaga Bencana Hadapi Kekeringan Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana kekeringan dan potensi kebakaran di Kota...
OPD14 Agustus 2026 21:01
Gelar Pengawasan Bersama Kecamatan Tallo, Ruslan Lallo Soroti Pelayanan dan Pengelolaan Sampah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H Ruslan Lallo, menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daer...