Logo Sulselsatu

Bawaslu Jeneponto Gelar Rakor Bersama Sentra Gakkumdu, Ini Yang Dibahas

Dedy
Dedy

Rabu, 27 Desember 2023 23:54

Bawaslu Jeneponto gelar rapat dengan sentra Gakkumdu (Dedi/sulselsatu)
Bawaslu Jeneponto gelar rapat dengan sentra Gakkumdu (Dedi/sulselsatu)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di aula Cafe The Primer, Jalan Kelara, Rabu (27/12/2023).

Dalam rapat tersebut menghadirkan dua narasumber, Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh.

Kegiatan tersebut membahas tentang Tahapan Pemuktahiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa dalam sambutannya mengatakan bahwa kedepannya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS membawa kartu e-KTP.

“Jadi kegiatan ini tentang Pemuktahiran data Pemilih. Semua Warga negara yang memiliki e-KTP elektronik masih dimungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya nanti,”ujar Bustanil.

Ia juga menjelaskan bahwa bahwa sentra Gakumdu adalah rumah bersama yang dalamnya ada polisi, Jaksa dan Bawaslu untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilu.

Ditempat yang sama Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris dalam sambutanya mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah melakukan operasi Mantap Brata dalam memastikan situasi jelang pemilu tetap kondusif.

“Kepolisian juga senantiasa memelihara keamanan yang mengedepankan kegiatan preemptif dan preventif dengan di dukung kegiatan hukum sehingga terwujud situasi yang kondusif. Serta mengantisipasi adanya berita hoax yang bisa mengganggu situasi jelang pemilu,”katanya.

Sementara Kasipidum Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh mengatakan agar data pemilu tetap diawasi untuk mencegah pemalsuan dokumen kependudukan.

“Yang perlu juga di awasi adalah pemalsuan dokumen, sebab jangan sampai masih anak dibawah umur terus dipaksakan untuk menggunakan e-KTP dan datang memilih. Ingat, Pemalsuan dokumen adalah pidana,”katanya.

“Sedangkan untuk penentuan temuan pemilu, kita harus betul betul mempertimbangkan dengan baik dan melihat bahwa temuan itu harus memiliki dua alat bukti,”tambahnya.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...