SULSELSATU.com – Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dan kekerasan.
Aksi pencurian itu terjadi di depan rumah korban Jalan Rappocini Raya pada hari Jumat (19/01/2024).
Dalam konferensi pers pada Senin (22/01/2024) di Polsek Rappocini , Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH mengungkapkan, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar