Logo Sulselsatu

Cegah Pelanggaran Merek, Kemenkumham Sulsel Edukasi Pelaku Usaha Melalui Media Elektronik

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Februari 2024 11:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Subbidang (Kasubbid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Feny Feliana menyampaikan informasi tentang “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” melalui program dialog “Masuk Pagi” di Radio Venus Makassar pada Rabu (7/2/2024).

Feny dalam kesempatan ini mengatakan bahwa penggunaan merek dalam berbisnis tidak terlepas dari praktik pelanggaran terhadap penggunaan merek. Hal ini kerap terjadi karena ada pihak yang sengaja atau tidak sadar menggunakan merek terkenal (baik seluruhnya maupun sebagian) guna melancarkan praktek usahanya demi menarik perhatian konsumen.

Pelanggaran tersebut menurutnya telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

“Seringkali ada pihak yang menggunakan merek terkenal, baik disengaja atau tidak, supaya bisnisnya laris di mata masyarakat. Padahal jika praktek ini dibiarkan, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran penggunaan merek yang berujung pada tindak pidana sehingga dapat berujung masuk ke tahap persidangan di pengadilan. Ini masuk ke tahap delik aduan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penjiplakan merek,” terang Feny dalam dialog di Radio Venus Makassar

Lebih lanjut Feny mengungkapkan kasus pelanggaran merek tersebut juga menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil bagi pelaku usaha. “Kalau secara immateriil, pihaknya merasa dirugikan akibat ide dan reputasi mereknya dipakai orang lain. Sedangkan secara materiil, omsetnya akan turun drastis akibat beralihnya pelanggan membeli produk yang mereknya dijiplak,” ungkap Feny.

Guna mencegah pelanggaran tersebut terulang di kemudian hari, Feny beserta jajaran Subbidang Pelayanan KI terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI melalui edukasi pencegahan pelanggaran serta sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran merek dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat. Pihaknya juga melakukan mediasi jika ada kedapatan merek yang digunakan dalam suatu unit usaha adalah sebuah ketidaksengajaan. “Dengan demikian, tidak serta-merta ketidaksengajaan penggunaan merek tersebut masuk ke ranah hukum. Namun kami memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ungkap Feny.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Di samping itu, Feny juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar dalam menentukan merek usahanya terlebih dahulu harus melakukan riset merek melalui Pangkalan Data Pangkalan KI di situs www.dgip.go.id. Dalam hal ini, Feny menegaskan bahwa penggunaan merek dianggap sah jika mereknya telah didaftarkan ke Kemenkumham, bukan dilihat dari lamanya menggunakan merek tersebut.

“Kalau benar-benar terjadi pelanggaran penggunaan merek, masyarakat bisa mengadukan ke kami. Kami juga memiliki tim penyidik guna mengidentifikasi kasus pelanggaran merek. Selain ke kami, masyarakat juga bisa laporkan kasus ini ke Pihak Kepolisian,” jelas Feny.

Feny juga kembali mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya sebelum terlambat agar tidak terjadi kasus pelanggaran merek di kemudian hari.

Baca Juga : Dikukuhkan Sebagai Ketua DWP Kanwil Kemenkum Sulsel, Syamsidar Andi Basmal Siap Wujudkan Visi dan Misi Organisasi

“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, diharapkan melalui dialog ini para pelaku usaha agar segera mendaftarkan mereknya. Dengan pendaftaran merek, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh UU sehingga tidak mudah untuk diakui dan diserobot oleh pihak lain,” pesan Feny.

Feny juga menambahkan amanat Kakanwil Liberti bahwa KI yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.

Sebagai penutup, Feny berpesan kepada masyarakat agar menghindari menggunakan merek terkenal tapi palsu. Lebih baik menggunakan merek yang original tetapi tidak melanggar hukum. “Sementara bagi pelaku usaha, marilah kita menggunakan merek yang otentik hasil pikiran kita. Jangan mendompleng merek terkenal, tapi melanggar hukum. Asli bikinan sendiri supaya usaha kita ke depannya aman tanpa ada kasus pelanggaran merek,” tutup Feny.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...