Logo Sulselsatu

OJK Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS dengan Terbitkan Dua Aturan Baru

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 09 Februari 2024 16:51

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com – Pengembangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) semakin diperkuat dengan adanya dua aturan baru.

OJK terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan tersebut dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.

Aturan pertama adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Baca Juga : Jumlah Investor Pasar Modal Sulsel Naik 67,34 Persen, Reksa Dana Paling Diminati

Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Dua POJK tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

Peraturan OJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:

1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

Baca Juga : Risk and Governance Summit 2026, OJK Dorong Tata Kelola dan Manajemen Risiko Dukung Ekonomi Berkelanjutan

2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;

3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan

4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Baca Juga : OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video27 Juli 2026 22:19
VIDEO:Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatannya
SULSELSATU.com – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri diajukan Perry ke Presiden Prab...
Sulsel27 Juli 2026 20:16
Pemkab Sidrap Siapkan Salat Istiska Akbar, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Turunnya Hujan
SULSELSATU.com, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akan menggelar Salat Istiska atau salat meminta hujan secara berjemaah di t...
Politik27 Juli 2026 20:13
PDI Perjuangan Sulsel Refleksikan Kudatuli, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi dan HAM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan memperingati 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli melalui diskusi refleksi y...
News27 Juli 2026 20:12
KNPI Sulsel dan KPID Jajaki Kolaborasi Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sulawesi Selatan menjajaki kerja sama dengan Komisi Pen...