SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi meminta Pemerintah Kota Makassar menunda penerapan kebijakan pemilahan sampah yang direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026.
Menurut Cicu, pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami mekanisme pemilahan sampah sekaligus menyediakan sarana pendukung sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Pernyataan itu disampaikan Cicu saat menggelar Reses Temu Konstituen Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Kelurahan Barabaraya Selatan, Kecamatan Makassar, Kamis (24/7/2026).
Baca Juga : Akses SMA Negeri Jadi Aspirasi Utama Warga Maricaya dalam Reses Andre Prasetyo Tanta
Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT 05 RW 02, Sulfia, menyampaikan keluhan warga terkait minimnya fasilitas pendukung program pilah sampah. Di wilayahnya, sebanyak 47 kepala keluarga diwajibkan memilah sampah dari rumah masing-masing, tetapi pemerintah belum menyediakan tempat sampah yang memadai.
Karena itu, Sulfia berharap pemerintah memberikan bantuan ember sampah agar warga dapat menjalankan program tersebut. Selain persoalan sampah, ia juga meminta bantuan fogging karena wilayahnya mulai rawan kasus demam berdarah dengue (DBD).
Menanggapi aspirasi itu, Cicu mengatakan keluhan mengenai kesiapan program pilah sampah juga ia temukan di sejumlah wilayah lain selama menjalankan agenda reses.
Baca Juga : Reses Andre Prasetyo Tanta, Warga Kelurahan Mampu Khawatir Banjir Saat Musim Hujan
Ia menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap. Sebab, pemerintah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara memilah sampah sebelum memberlakukan kewajiban tersebut.
“Yang pertama seharusnya dilakukan pemerintah adalah sosialisasi terlebih dahulu terkait cara memilah sampah. Tidak semua masyarakat memahami perbedaan sampah organik, anorganik, basah maupun kering. Setelah itu baru disiapkan sarana pendukungnya,” ujarnya.
Selain itu, politisi NasDem tersebut mengingatkan bahwa masyarakat tetap membayar retribusi sampah setiap bulan. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan fasilitas pendukung tersedia agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Baca Juga : Reses Andre Prasetyo Tanta, Warga Tompo Balang Keluhkan Perubahan Desil Bansos
Jika penyediaan tempat sampah belum mampu dilakukan secara merata, Cicu mendorong pemerintah memprioritaskan masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, program dapat diterapkan secara bertahap tanpa menambah beban warga.
Selanjutnya, Cicu meminta Pemkot Makassar mempertimbangkan kembali rencana penerapan kebijakan pilah sampah pada Agustus 2026. Ia berharap aturan tersebut tidak diberlakukan sebelum sosialisasi dan fasilitas pendukung benar-benar siap.
“Kita berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan. Sosialisasikan dulu kepada masyarakat, siapkan infrastruktur yang dibutuhkan, baru kemudian aturan itu diterapkan,” tegasnya.
Baca Juga : Usulan ADKASI Direspons Positif, Ketua Komisi II Nilai Skema Hybrid Jadi Jalan Tengah Perjalanan Dinas DPRD
Menurut Cicu, kebijakan tanpa persiapan yang matang berpotensi menimbulkan persoalan baru. Salah satunya, penumpukan sampah di lingkungan permukiman karena warga belum memahami tata cara pemilahan dan pengelolaannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar