Logo Sulselsatu

Ketua Umum ADKASI Dorong Revisi UU Pemda dan Penguatan Peran DPRD

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Juli 2026 13:13

Rakorwil ADKASI Wilayah Sulawesi di Hotel Claro Makassar. Foto/SS
Rakorwil ADKASI Wilayah Sulawesi di Hotel Claro Makassar. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mendorong pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Siswanto saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Pulau Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga : Badan Kehormatan DPRD Sulsel Ungkap Sekitar 5 Persen Anggota Minim Ikut Rapat

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Sulsel A. Rachmatika Dewi, Wakil Ketua DPRD Makassar Anwar Faruq, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), unsur Forkopimda, serta pimpinan DPRD kabupaten dari seluruh Pulau Sulawesi.

Dalam sambutannya, Siswanto mengatakan revisi UU Pemerintahan Daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Semangatnya adalah memperkuat otonomi daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin efektif,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Sulsel Minta Audit Proyek Bermasalah hingga Benahi BUMD dan Sekolah

Ia menilai selama ini posisi DPRD belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Menurutnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif masih belum berada pada posisi yang setara sehingga berdampak pada efektivitas pengawasan.

“DPRD seharusnya menjadi lembaga yang paling efektif mengawasi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, fungsi itu belum berjalan optimal karena kelembagaan DPRD masih lemah. Kondisi ini perlu diperbaiki agar DPRD benar-benar menjadi mitra sejajar pemerintah daerah,” katanya.

Siswanto menambahkan, penguatan kelembagaan DPRD diperlukan agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan, dapat berjalan lebih maksimal.

Baca Juga : Dukungan Alimuddin Kembali Pimpin PP KKT Jeneponto Terus Mengalir Jelang Munas VI

Selain mendorong revisi UU Pemerintahan Daerah, ADKASI juga mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 mengenai standar biaya perjalanan dinas DPRD.

Menurut Siswanto, sistem perjalanan dinas yang berlaku saat ini masih menyisakan persoalan administratif dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Karena itu, ADKASI mengusulkan penerapan sistem hybrid.

“Kami mengusulkan skema hybrid. Uang saku diberikan secara lumpsum, biaya transportasi dibayarkan sesuai pengeluaran riil, sedangkan biaya hotel tetap menggunakan sistem lumpsum,” jelasnya.

Baca Juga : Dorong Keterbukaan Informasi, Andi Tenri Indah Raih Penghargaan di Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia

Ia berharap perubahan tersebut dapat membuat tata kelola perjalanan dinas DPRD lebih sederhana, akuntabel, sekaligus mengurangi potensi penyimpangan administrasi.

Dalam kesempatan itu, Siswanto juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama dua tahun terakhir aktif melakukan pendampingan dan penguatan fungsi pencegahan terhadap DPRD kabupaten di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pendekatan pencegahan yang dilakukan KPK menjadi langkah positif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga : Tak Puas Hasil RDP, Komite Adat Kembali Geruduk DPRD Sulsel Desak Hak Angket GMTD

“Kami berharap pola pembinaan dan pencegahan seperti ini terus diperkuat sehingga DPRD dapat bekerja lebih tertib, lebih aman, dan terhindar dari persoalan hukum,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...
Makassar23 Juli 2026 11:48
Peneliti Taiwan Telusuri Jejak Pelaut Bugis-Makassar Lewat Arsip Pemprov Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jejak pelayaran orang Bugis-Makassar yang pernah menghubungkan Nusantara dengan berbagai belahan dunia ternyata menyi...
Metropolitan22 Juli 2026 20:33
Perumda Pasar dan IBK Nitro Luncurkan Program Beasiswa Bagi Anak Pedagang Pasar di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar, Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar resmi...
Pendidikan22 Juli 2026 18:42
Dies Natalis Ke-7 Kalla Institute Hadirkan Aksi Sosial dan Forum Kepemimpinan
Kalla Institute merayakan Dies Natalis ke-7 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang menggabungkan aksi sosial dan pengembangan kepemimpinan....