SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mendorong pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Siswanto saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Pulau Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga : DPRD Sulsel Temui Pertamina Bahas Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Sulsel A. Rachmatika Dewi, Wakil Ketua DPRD Makassar Anwar Faruq, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), unsur Forkopimda, serta pimpinan DPRD kabupaten dari seluruh Pulau Sulawesi.
Dalam sambutannya, Siswanto mengatakan revisi UU Pemerintahan Daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Semangatnya adalah memperkuat otonomi daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin efektif,” ujarnya.
Baca Juga : BBM dan LPG 3 Kg Langka di Sulsel, Ketua DPRD Desak Pertamina Bergerak
Ia menilai selama ini posisi DPRD belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Menurutnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif masih belum berada pada posisi yang setara sehingga berdampak pada efektivitas pengawasan.
“DPRD seharusnya menjadi lembaga yang paling efektif mengawasi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, fungsi itu belum berjalan optimal karena kelembagaan DPRD masih lemah. Kondisi ini perlu diperbaiki agar DPRD benar-benar menjadi mitra sejajar pemerintah daerah,” katanya.
Siswanto menambahkan, penguatan kelembagaan DPRD diperlukan agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan, dapat berjalan lebih maksimal.
Baca Juga : DPRD Sulsel Setujui MYP II Rp5 Triliun, Fokus Jalan, Jembatan hingga Irigasi
Selain mendorong revisi UU Pemerintahan Daerah, ADKASI juga mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 mengenai standar biaya perjalanan dinas DPRD.
Menurut Siswanto, sistem perjalanan dinas yang berlaku saat ini masih menyisakan persoalan administratif dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Karena itu, ADKASI mengusulkan penerapan sistem hybrid.
“Kami mengusulkan skema hybrid. Uang saku diberikan secara lumpsum, biaya transportasi dibayarkan sesuai pengeluaran riil, sedangkan biaya hotel tetap menggunakan sistem lumpsum,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD dan Pemprov Sulsel Kompak Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan
Ia berharap perubahan tersebut dapat membuat tata kelola perjalanan dinas DPRD lebih sederhana, akuntabel, sekaligus mengurangi potensi penyimpangan administrasi.
Dalam kesempatan itu, Siswanto juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama dua tahun terakhir aktif melakukan pendampingan dan penguatan fungsi pencegahan terhadap DPRD kabupaten di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pendekatan pencegahan yang dilakukan KPK menjadi langkah positif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga : Muhtadin Ungkap Wilayah Pertanian Pinrang yang Paling Terdampak Kekeringan
“Kami berharap pola pembinaan dan pencegahan seperti ini terus diperkuat sehingga DPRD dapat bekerja lebih tertib, lebih aman, dan terhindar dari persoalan hukum,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar