Logo Sulselsatu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sulsel Ajukan Koreksi ke Bawaslu Terkait Putusan Sekda Takalar

Asrul
Asrul

Senin, 12 Februari 2024 16:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Pranowo-Mahfud Md Provinsi Sulsel tak terima dengan putusan Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Sekda Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi.

Tim hukum Ganjar-Mahfud Sulsel diwakili oleh Andi Walinga bersama Iwan Kurniawan datang langsung ke Kantor Bawaslu Sulsel mengajukan koreksi atas putusan tersebut.

Iwan Kurniawan mengatakan bahwa upaya koreksi ini ada aturannya, sehingga pihaknya melakukan upaya tersebut.

Baca Juga : Dua Kandidat Resmi Maju dalam Pemilihan Ketua DPC PERADI Makassar 2025-2030

“Upaya koreksi ini aturannya jelas, diatur di pasal 53 ayat 1peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022. Sebenarnya, kenapa kami ini datang karena menurut kami putusan yang dikeluarkan itu belum sesuai dengan harapan,” ujar Iwan.

Ketua Sahabat Mahfud Sulsel itu menyampaikan bahwa pihaknya menduga putusan Bawaslu Takalar cenderung berat sebelah.

“Kami paslon nomor 3 menduga putusan Bawaslu Takalar condong berat sebelah. Hanya mungkin mempertimbangkan keterangan dari Sekda (Muhammad Hasbi),” kata Iwan.

Baca Juga : Andi Walinga Caleg DPRD Sulsel Kampanye Door to Door di Kecamatan Manggala dan Panakkukang

Iwan juga menyebut Bawaslu Takalar tidak transparan dalam proses sidang hingga lahirnya putusan yang menyatakan Muhammad Hasbi selaku Sekda tidak melanggar UU Pemilu.

“Kami pertanyakan independensi Bawaslu Takalar, karena yang diperiksa ini setara. Semestinya dulu waktu kami mengajukan laporan ke Bawaslu provinsi tidak dilimpahkan ke sana,” ungkap Iwan.

Sementara itu, Andi Walinga menyebut tim hukum Ganjar-Mahfud menyesalkan sikap Bawaslu Takalar yang tidak mengurai alasan putusan tersebut dikeluarkan.

Baca Juga : 58 Advokat se-Sulsel Pendukung Ganjar-Mahfud Siap Antisipasi Kecurangan di Pilpres

“Harusnya putusan itu ada urainnya, kenapa dia dinyatakan tidak melanggar UU Pemilu. Begitu juga soal dianggap melanggar netralitas ASN, itu juga kita menginginkan agar ada pertimbangan hukumnya kenapa bisa demikian,” jelas Andi Walinga.

Untuk diketahui, Bawaslu Takalar telah memutuskan bahwa Sekda Takalar Muhammad Hasbi tak terbukti melanggar UU Pemilu meski diduga ikut mengkampanyeka anak Presiden Jokowi.

Tim hukum Anies-Muhaimin Sulsel juga turut mengajukan koreksi ke Bawaslu Sulsel, diwakili oleh Tajuddin Rahman.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...
Sulsel03 Mei 2025 08:54
Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan ...
Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...