SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Pranowo-Mahfud Md Provinsi Sulsel tak terima dengan putusan Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Sekda Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi.
Tim hukum Ganjar-Mahfud Sulsel diwakili oleh Andi Walinga bersama Iwan Kurniawan datang langsung ke Kantor Bawaslu Sulsel mengajukan koreksi atas putusan tersebut.
Iwan Kurniawan mengatakan bahwa upaya koreksi ini ada aturannya, sehingga pihaknya melakukan upaya tersebut.
Baca Juga : Dua Kandidat Resmi Maju dalam Pemilihan Ketua DPC PERADI Makassar 2025-2030
“Upaya koreksi ini aturannya jelas, diatur di pasal 53 ayat 1peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022. Sebenarnya, kenapa kami ini datang karena menurut kami putusan yang dikeluarkan itu belum sesuai dengan harapan,” ujar Iwan.
Ketua Sahabat Mahfud Sulsel itu menyampaikan bahwa pihaknya menduga putusan Bawaslu Takalar cenderung berat sebelah.
“Kami paslon nomor 3 menduga putusan Bawaslu Takalar condong berat sebelah. Hanya mungkin mempertimbangkan keterangan dari Sekda (Muhammad Hasbi),” kata Iwan.
Baca Juga : Andi Walinga Caleg DPRD Sulsel Kampanye Door to Door di Kecamatan Manggala dan Panakkukang
Iwan juga menyebut Bawaslu Takalar tidak transparan dalam proses sidang hingga lahirnya putusan yang menyatakan Muhammad Hasbi selaku Sekda tidak melanggar UU Pemilu.
“Kami pertanyakan independensi Bawaslu Takalar, karena yang diperiksa ini setara. Semestinya dulu waktu kami mengajukan laporan ke Bawaslu provinsi tidak dilimpahkan ke sana,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Andi Walinga menyebut tim hukum Ganjar-Mahfud menyesalkan sikap Bawaslu Takalar yang tidak mengurai alasan putusan tersebut dikeluarkan.
Baca Juga : 58 Advokat se-Sulsel Pendukung Ganjar-Mahfud Siap Antisipasi Kecurangan di Pilpres
“Harusnya putusan itu ada urainnya, kenapa dia dinyatakan tidak melanggar UU Pemilu. Begitu juga soal dianggap melanggar netralitas ASN, itu juga kita menginginkan agar ada pertimbangan hukumnya kenapa bisa demikian,” jelas Andi Walinga.
Untuk diketahui, Bawaslu Takalar telah memutuskan bahwa Sekda Takalar Muhammad Hasbi tak terbukti melanggar UU Pemilu meski diduga ikut mengkampanyeka anak Presiden Jokowi.
Tim hukum Anies-Muhaimin Sulsel juga turut mengajukan koreksi ke Bawaslu Sulsel, diwakili oleh Tajuddin Rahman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar