Logo Sulselsatu

Satgas Pasti Berhasil Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri Selama Januari 2024

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 13 Februari 2024 21:03

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memperkuat perlindungan konsumen.

Selama Januari 2024, Satgas PASTI kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga : OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

“Penipuan lowongan kerja semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya,” jelas Hudiyanto dalam sirana resmi OJK, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga : IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban

Berikut penjelasan modusnya:
1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Baca Juga : OJK Gandeng Australia Tingkatkan Penanganan Penipuan Keuangan Digital

4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Baca Juga : Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....