Logo Sulselsatu

Tiga Komisioner Bawaslu Jeneponto Dilapor ke Ombudsman Buntut Kasus Bangkala Barat

Dedy
Dedy

Rabu, 28 Februari 2024 12:14

Kuasa hukum Paslon 02 Pilkada Jeneponto, Saiful (Int)
Kuasa hukum Paslon 02 Pilkada Jeneponto, Saiful (Int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tiga Komisioner Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, Bustanil Nassa, dan Eric Fhatur Rahman resmi dilapor ke Ombudsman RI wilayah Sulsel, Selasa kemarin (27/02/2024).

Laporan tersebut buntut dugaan penyitaan barang pribadi milik terduga pelaku pembobolan kotak suara di gudang PPK Kecamatan Bangkala Barat, Aswar Anas dan Nurhandani beberapa waktu lalu.

“Klien kami sudah melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jeneponto ke Ombudsman Sulsel. Mereka dilaporkan karena menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang terkait dengan penyitaan barang pribadi berupaya Handphone milik Aswar Anas dan Nurhandani,”ujar Kuasa hukum terduga pelaku, Saiful.

Terkait penyitaan barang pribadi milik kliennya itu, Saiful mengatakan bahwa 22 Februari yang lalu sudah diajukan keberatan ke pihak Bawaslu Jeneponto terkait penyitaan, namun hingga hari ini tidak ada jawaban.

“Makanya kami resmi laporkan ketua dan anggota Bawaslu Jeneponto ke ombudsman RI wilayah Sulsel atas tindakan mala administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Jeneponto.
Sebab dalam undang undang pemilu dan hukum acara yang berlaku di Bawaslu, tak satupun pasal dalam undang undang Pemilu maupun per Bawaslu memberikan kewenangan kepada Lembaga ini untuk melakukan penyitaan barang,”Kata Saiful.

Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto itu menyampaikan bahwa Bawaslu itu bukan penyidik.

“Penyidik pun kalau mau melakukan penyitaan barang bukti harus melalui prosedur antara lain harus ada ijin dari Pengadilan Negeri, surat perintah penyitaan, harus ada berita acara penyitaan. Apalagi mereka itu bukan penyidik sehingga tidak berhak melakukan penyitaan dalam menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran,”pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyampaikan apresiasi terhadap pelapor yang sudah melaporkan dirinya ke ombudsman.

“Kami apresiasi upaya Kuasa Hukum Pelaku, atas tindakannya melaporkan Bawaslu Jeneponto ke Ombudsman Sulsel. Terkait hal ini (penyitaan barang), nanti kami lakukan klarifikasi di ombudsman,”ujarnya.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...