Logo Sulselsatu

Tiga Komisioner Bawaslu Jeneponto Dilapor ke Ombudsman Buntut Kasus Bangkala Barat

Dedy
Dedy

Rabu, 28 Februari 2024 12:14

Kuasa hukum Paslon 02 Pilkada Jeneponto, Saiful (Int)
Kuasa hukum Paslon 02 Pilkada Jeneponto, Saiful (Int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tiga Komisioner Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, Bustanil Nassa, dan Eric Fhatur Rahman resmi dilapor ke Ombudsman RI wilayah Sulsel, Selasa kemarin (27/02/2024).

Laporan tersebut buntut dugaan penyitaan barang pribadi milik terduga pelaku pembobolan kotak suara di gudang PPK Kecamatan Bangkala Barat, Aswar Anas dan Nurhandani beberapa waktu lalu.

“Klien kami sudah melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jeneponto ke Ombudsman Sulsel. Mereka dilaporkan karena menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang terkait dengan penyitaan barang pribadi berupaya Handphone milik Aswar Anas dan Nurhandani,”ujar Kuasa hukum terduga pelaku, Saiful.

Terkait penyitaan barang pribadi milik kliennya itu, Saiful mengatakan bahwa 22 Februari yang lalu sudah diajukan keberatan ke pihak Bawaslu Jeneponto terkait penyitaan, namun hingga hari ini tidak ada jawaban.

“Makanya kami resmi laporkan ketua dan anggota Bawaslu Jeneponto ke ombudsman RI wilayah Sulsel atas tindakan mala administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Jeneponto.
Sebab dalam undang undang pemilu dan hukum acara yang berlaku di Bawaslu, tak satupun pasal dalam undang undang Pemilu maupun per Bawaslu memberikan kewenangan kepada Lembaga ini untuk melakukan penyitaan barang,”Kata Saiful.

Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto itu menyampaikan bahwa Bawaslu itu bukan penyidik.

“Penyidik pun kalau mau melakukan penyitaan barang bukti harus melalui prosedur antara lain harus ada ijin dari Pengadilan Negeri, surat perintah penyitaan, harus ada berita acara penyitaan. Apalagi mereka itu bukan penyidik sehingga tidak berhak melakukan penyitaan dalam menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran,”pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyampaikan apresiasi terhadap pelapor yang sudah melaporkan dirinya ke ombudsman.

“Kami apresiasi upaya Kuasa Hukum Pelaku, atas tindakannya melaporkan Bawaslu Jeneponto ke Ombudsman Sulsel. Terkait hal ini (penyitaan barang), nanti kami lakukan klarifikasi di ombudsman,”ujarnya.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...