SULSELSATU.com,JENEPONTO – Saiful yang merupakan Kuasa Hukum tersangka dugaan Pembobolan Kotak Suara, AA dan FB di Gedung PPK Bangkala Barat, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jeneponto.
“Betul dinda hari ini (Senin) kita daftarkan permohonan praperadilan terhadap (oknum penyidik) kepolisian resort Jeneponto atas penetapan tersangka terhadap klien kami AA dan FB,”ujar Saiful kepada suslelsatu.com dibalik pesan WhatsApp, Senin (04/03/2024).
Pengajuan praperadilan pun telah diregister oleh pengadilan negeri Jeneponto dengan nomor pendaftaran : PN JNP – 65E52408A7FD. Rencana sidang praperadilan akan digelar pada Kamis (07/03/2024) mendatang.
Saiful mengatakan Penetapan tersangka pada kliennya itu merupakan objek praperadilan termasuk tindakan penyitaan.
“Dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, apakah sudah sesuai hukum acara pidana atau tidak. Nanti hakim yang menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun upaya paksa lainnya yang dilakukan oleh penyidik Polres Jeneponto,”kata Saiful.
Saiful menilai oknum penyidik kepolisian resort Jeneponto jeneponto dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka dianggap cacat hukum.
“Dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka, kami nilai cacat yuridis, cacat administrasi dan cacat prosedur, termasuk tindakan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik. Sebab saya paham betul bagaimana mekanisme hukum acara yang berlaku di sentra Gakkumdu,”jelas Saiful.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar mengatakan upaya yang dilakukan oleh Kuasa hukum untuk ajukan praperadilan adalah haknya.
“Kita tidak bisa melarang atau menghalangi pihak terlapor atau tersangka untuk melakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji apakah proses penyidikan yang sudah berjalan sudah sesuai mekanisme,”katanya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar