SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dua orang terduga pelaku pembobolan kota suara di Gedung PPK Kecamatan Bangkala Barat Inisial AA dan FB resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jeneponto.
“Benar, sudah ditetapkan 2 orang tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada sulselsatu.com, Senin (04/03/2024) dibalik pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan Pembobolan Kotak Suara di Kantor PPK Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang terjadi pekan lalu kini masuk ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Terduga Pelaku AA dan NF kasusnya sudah sampai pada tahap penyidikan,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, Kamis (29/02/2024.
Tahap penyidikan ini kata Bustanil sudah berdasarkan hasil dari pembahasan dengan penyidik Gakumdu Jeneponto pada tanggal 26 Februari 2024 lalu.
“Kami bersama Polisi, Jaksa sudah menyepakati untuk dinaikkan statusnya (Kasus di Bangkala Barat red) ke tahapan Penyidikan,” jelasnya.
Dari hasil kesepakatan tersebut, Bawaslu Jeneponto resmi melaporkan kasus ini ke ranah hukum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk segera ditindaklanjuti.
Dan saat ini dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut sudah ditangani oleh Penyidik Polres Jeneponto dan telah memanggil para saksi.
“Mungkin dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,”jelas Bustanil.
Kini terduga pelaku terancam 3 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan pasal 534 dan Pasal 535 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Pidana Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta Rupiah,”Tambah Bustanil.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar