Logo Sulselsatu

VIDEO: Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV, Ratusan Warga Polongbangkeng Lakukan Aksi Protes

Andi
Andi

Selasa, 05 Maret 2024 22:26

SULSELSATU.com – Ratusan Petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) melakukan aksi di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar, Selasa (5/3/2024).

“Aksi ini merupakan upaya untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas sejak puluhan tahun lalu. Dengan berakhirnya HGU PTPN tersebut, warga sudah sepatut memiliki hak untuk kembali mengelola tanah. Pemerintah Daerah wajib memastikan hal ini terpenuhi,” ujar Melisa selaku Pendamping Hukum LBH Makassar.

Aksi Massa yang dilakukan didepan Kantor Bupati Takalar direspon oleh Asisten II mewakili PJ Bupati Takalar, Syahrir menyampaikan menerima keberatan perpanjangan HGU.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP, Aktivis Desak Polres Takalar Periksa Sekwan

“Kami tahu keinginan warga adalah agar HGU tidak diperpanjang. Surat ini kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, cuman kami sampaikan ke warga bahwa untuk perpanjangannya itu ada prosessnya” Ujar Syahrir Asisten II Bupati Takalar.

Selanjutnya, massa aksi bergeser ke Kantor Pertanahan BPN Takalar. Di Kantor BPN aksi massa ditemui oleh Muhammad Nur, Perwakilan BPN yang merupakan staff seksi sengketa. Nur sempat menyampaikan bahwa saat ini PTPN belum memasukkan surat perpanjangan HGU.

“Hingga saat ini perusahaan belum memasukkan permohonan perpanjangan HGU, kami telah bersurat ke Komnas HAM untuk menyampaikan hal tersebut” Ujar Muhammad Nur – Kantor Pertanahan BPN Takalar

Baca Juga : VIDEO: Aksi Demo di Depan DPRD Sulsel dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Dalam aksi yang diusung oleh Warga Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah, termuat dalam pernyataan sikap dan menuntut:

1. Pemerintah dalam hal ini Bupati Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Takalar, sebelum tanah-tanah warga dikembalikan.

2. BPN tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PTPN Takalar, sebelum tanah-tanah warga yang dulu dirampas dikembalikan kepada warga.

Baca Juga : VIDEO: Ribuan Siswa SMA di Wamena Demo Tolak Program Makanan Bergizi Gratis

3. Anggota Kepolisian dan TNI tidak melakukan upaya intimidatif dalam bentuk apapun terhadap warga yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...
Makassar06 Mei 2025 19:50
Bantuan Alat Pertanian untuk Warga Barombong, Andi Tenri Uji Apresiasi Respons Cepat DPP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aspirasi warga Barombong akhirnya membuahkan hasil. Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar menyalurkan bantuan...