Logo Sulselsatu

40 Pegawai Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

Asrul
Asrul

Sabtu, 30 Maret 2024 19:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 40 orang pegawai pada satuan kerja (satker) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sebagai peserta, telah mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerjasama dengan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBINDO) Sulawesi Selatan, pada beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi Latang dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Sabtu (30/03).

Ayusriadi mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman tentang tata cara komunikasi yang efektif dengan menggunakan bahasa isyarat, serta memperdalam pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak orang dengan keterbatasan pendengaran.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

“Dengan adanya pelatihan tersebut, seluruh peserta dalam hal ini bertindak sebagai operator layanan diharapkan memiliki keterampilan dalam memberikan layanan kepada tamu terutama yang berkebutuhan khusus,” harap Ayusriadi.

Selanjutnya, para peserta mendapatkan materi yang dibawakan oleh para narasumber yaitu: Erlina Novianti Anwar (Perwakilan Tim Admin PUSBINDO), Reskyana Syam (Juru Bahasa Isyarat), dan Zilfatanah Arranury (Guru SLBN 1 Gowa). Para narasumber tersebut menjelaskan tentang bahasa sehari-hari yang dipakai dalam melayani orang berkebutuhan khusus.

Selain memperoleh materi, para peserta juga diberikan pelatihan praktik Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) melalui peragaan jari tangan yang mewakili masing-masing huruf.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut.

Menurutnya, pelatihan bahasa isyarat adalah bagian dari kewajiban Kanwil dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pemenuhan standar layanan, petugas layanan, serta sarana dan prasarana yang berbasis Hak Asasi Manusia.

“Petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat menjadi keharusan yang harus dimiliki di seluruh unit Kemenkumham. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),” ungkap Liberti.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....
Bisnis04 Agustus 2026 15:19
Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel, DP Mulai Rp700 Ribuan dan Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan program penjualan spesial Honda Merdeka dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:07
Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap p...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:05
Wali Kota Makassar Cek Langsung Progress Pembenahan TPA Tamangapa Menuju Sanitary Landfill
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali meninjau kondisi ...