SULSELSATU.com,JENEPONTO – Pengadilan Negeri Jeneponto resmi membebaskan terdakwa Ramli dg Rani dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.
Korbannya saat itu yakni Hendrik Kunarto. Ia tewas ditangan terdakwa Ramli dg Rani dengan sejumlah tusukan senjata tajam berupa pisau dengan dalil pembelaan.
“Untuk kasus pembunuhan itu putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jeneponto memutus terdakwa Ramli Bin Tangnga di vonis lepas. Artinya dia dikeluarkan perhari ini (Kamis 04/04/2024) juga,”ujar Direktur Badan Bantuan Hukum (BBH) Turatea Alif Zulfakar yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa.
Lanjut kata Alif Zulfakar, Pertimbangan majelis membebaskan terdakwa Ramli berdasarkan pasal 49 KUHP dan berdasarkan fakta fakta dalam persidangan.
“Kami menanggapi bahwa hakim ini melihat fakta fakta persidangan dan berdasarkan putusan tadi mengatakan bahwa perbuatan terhadap terdakwa yang melakukan tindakan pembunuhan tapi merujuk pasal 49 KUHP menjelaskan bahwa karena pembelaan dan terancam nyawanya sehingga melakukan perbuatan itu,”katanya.
Atas putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar