SULSELSATU.com – Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di Jalan Toddopuli Raya 18, Borong, Manggala.
Pelaku juga melakukan perampokan terhadap korban yang berusia Hj Tarima.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan kasus kematiaan Hj Tarima.
Dua tersangka adalah FS alias Vivi (19) dan MS (19). Keduanya merupakan sepasang kekasih.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (05/6/2025).
Pelaku mempunyai hutang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada korban, selain itu, pelaku juga merasa kesal sering ditagih oleh korban.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar