SULSELSATU.com – Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar.
Diketahui, para pelaku telah melakukan aksinya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak tahun 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers pada Kamis malam (25/07/2024) di Polsek Tamalanrea.
Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas
Pelaku yang ditangkap berinisial D (28), A (22), dan M (21).
Mereka ditangkap di wilayah Tamalanrea dan Tamalate. Saat penangkapan, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki mereka.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat kunci T untuk merusak kunci sepeda motor. Beberapa alat lain yang digunakan termasuk obeng dan gunting.
Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar