Logo Sulselsatu

Prof Zudan Apresiasi Kepala Daerah Maju Pilkada Pilih Cuti Panjang

Asrul
Asrul

Rabu, 04 September 2024 09:20

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan. Ist
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap kepala daerah di lima kabupaten/kota akan diisi penjabat sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada 2024.

Prof Zudan mengaku telah mengirim 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk daerah-daerah yang kepala daerahnya akan maju dalam Pilkada 2024.

“Kita sedang proses hari ini, kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, daerah-daerah yang kepala daerah defenitifnya mau maju,” kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 3 September 2024.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Kepala daerah defenitif tersebut memilih untuk cuti. Prof Zudan menilai lebih baik dengan mengambil cuti panjang. Sehingga dia menyarankan tidak mengambil cuti harian.

“Karena kasihan ASN-nya nanti dianggap tidak netral karena ketemu terus, padahal ini pimpinannya, secara normatif tidak apa-apa, tetapi secara etis akan sulit, terjadi conflict of interest di dalamnya,” jelasnya.

Dia juga mengapresiasi para kepala daerah yang memilih untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Maka saya memberikan apresiasi kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye,” ucapnya.

Prof Zudan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama yang dikirim merupakan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

“(Nama yang diusul) Pejabat Pemprov, ada 15 nama yang diusulkan ke Pusat,” terangnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Lima kabupaten/kota yang akan diisi oleh Pjs adalah Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Maros, dan Toraja Utara.

Adapun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar07 Juni 2026 17:00
Perbaikan Pipa PDAM di Perintis Kemerdekaan, PDAM Imbau Pelanggan Tampung Air
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Melakukan Pengerjaan kebocoran pada pipa distribusi utama berdiameter 40...
Video06 Juni 2026 19:34
VIDEO: DPR, BI dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Rupiah
SULSELSATU.com – DPR, Bank Indonesia dan pemerintah sepakat memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabi...
Hukum06 Juni 2026 17:38
Kakanwil Baru Ditjenpas Sulsel Diuji, Berani Bongkar Mafia Jabatan atau Tidak?
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pergantian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen) Sulawesi Selatan dari Rudy ...
News06 Juni 2026 16:10
Pelindo dan PJM Dorong Budaya Keselamatan untuk Dukung Arus Logistik Nasional
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Unit Samarinda menegaskan komitmennya memperkuat budaya keselamatan operasional sebagai fondasi utama dalam pelayanan pe...